



- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Komisi III Nilai Tumpang Tindih Ijin Tambang, Dinas ESDM Karimun Dikritisi

KORANBATAM.COM, Karimun - Tumpang tindih izin usaha pertambangan antara PT Timah Persero dengan PT Rajwa Internasional dalam usaha pertambangan timah di perairan Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Wakil Ketua Komisi III DPDRD Kepri Surya Sardi meminta pemerintah provinsi Kepri dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Alam untuk tidak melakukan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
Hal ini diungkapkan oleh Surya Sardi Selasa (21/4) kepada sejumlah media di Batam. Dalam keterangannya, politisi Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa terjadi tumpang tindih IUP Operasi produksi antara PT Timah (Persero) dengan PT Rajwa Internasional.
“PT Timah selaku pemilik IUP nomor 2928 K /30/MEM tanggal 14 November 2011 yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral sedangkan PT Rajwa Internasional memiliki IUP nomor 983/KPTS-18/V/2017 yang dikeluarkan Gubernur Kepulauan Riau,” kata Surya Sardi.
Dikatakannya, tumpang tindih izin ini seharusnya disikapi secara bijak dan arif bagi semua pihak agar tidak terjadi kerugian Negara. Pihak Dinas ESDM Kepri sebaiknya mendengar semua masukan dari berbagai elemen masyarakat yang terlibat didalamnya.
“Dinas ESDM sebaiknya bertindak arif dan bijaksana dalam menyikapi perselisihan izin tersebut, dengarkan masukan baik itu pemerintah pusat, pemerintah kabupaten dan pelaku usaha serta masyarakat jangan sampai melakukan tindakan abuse of power” tegasnya.
Sumber Koran Batam menyebutkan kegiatan pertambangan sedang berlangsung di wilayah izin usaha pertambangan yang tumpang tindih. Terdapat kapal isap CINTA 2 dan Pelangi Brovo yang sedang melakukan aktivitas di wilayah yang tumpang tindih antara PT Timah (Persero) dan PT Rajwa Internasional. Kedua kapal tersebut merupakan kontraktor dari oknum pengusaha asal Jakarta yang melakukan kontrak kerjasama dengan pemilik konsesi PT Rajwa Internasional.
“Untuk mengindari terjadinya konflik berkepanjangan sebaiknya Dinas ESDM Kepri mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap segala aktifitas di wilayah yang tumpang tindih tersebut,” tegas Surya Sardi. (iam)


