Lagi-lagi Polsek Bengkong Ungkap Kasus Curanmor, 2 Anak Muda Spesialis Dibekuk
KORANBATAM.COM 23 Jan 2024, 18:51:55 WIB
HUKUM DAN KRIMINAL
Lagi-lagi Polsek Bengkong Ungkap Kasus Curanmor, 2 Anak Muda Spesialis Dibekuk

Keterangan Gambar : Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir (kiri) didampingi Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan (dua dari kiri) bersama anggota Unit Reskrim Polsek Bengkong menunjukkan barang bukti hasil curian di halaman depan Mapolsek Bengkong, Selasa (23/1/2024). /iam/KoranBatam


KORANBATAM.COM - Polsek Bengkong kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan di beberapa tempat di Kota Batam, termasuk di wilayah Kecamatan Bengkong. Dua pelaku berhasil dibekuk.

Diketahui saat beraksi, ia hanya membutuhkan gunting dan modus mematahkan stang motor lalu membawa kabur sepeda motor buruannya.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir S.H., M.H., mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial A (20 tahun) pada Selasa (9/1/2024), yang peristiwanya terjadi di Bengkong Abadi I, Kelurahan Tanjung Buntung serta Perumahan Cendana, Kelurahan Belian.

“Mereka ini ditangkap di 2 tempat berbeda. Satu kediamannya di Kecamatan Sagulung dan yang satunya lagi itu di wilayah Kampung Belimbing,” jelas Kapolsek Doddy kepada KoranBatam di kantornya, Selasa (23/1/2024).

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H., pihaknya saat ini masih mengejar tiga rekan pelaku lainnya. Polsek Bengkong telah menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap H, J dan N.

“Dari hasil pengembangan penyelidikan, 2 anak muda di bawah umur dalam kasus ini telah ditahan di Polsek Bengkong, yaitu berinisial AR (15 tahun) serta O (16 tahun),” sebut Iptu Marihot.

Atas perbuatannya, kata Marihot, keduanya dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP junto Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun,” tukasnya.

Hasil pengungkapan ini, polisi menyita 4 unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R dan Honda Beat Deluxe. Selain itu juga beberapa sparepart motor.

 

(iam)




Layanan Virtual PLN Batam Layanan Virtual PLN Batam
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;