



- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
- Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
- Polsek Bengkong Berbagi dengan Anak Yatim di Pondok Pesantren Al Fatah
- Ardiwinata: Pelaksanan Perwako HPI Berjalan Baik dan Aman
- Pertumbuhan Ekonomi Positif 6,66 Persen, Batam Rantai Pasok Ekonomi dan Investasi yang Inklusif
- Minggu Kasih, Polsek Bengkong Berkunjung ke Gereja Katolik Santo Damean
- Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga Tinjau Fuel Terminal Batam dan AFT Hang Nadim
- Kick Off Meeting Pendampingan dan Konsultasi ISO di IGD RSBP Batam
Lakukan Kekerasan Seks kepada 5 Murid, Guru SD di Karimun Masuk Sel

Keterangan Gambar : Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano dan didampingi Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi dan Kasubsipenmas Iptu Jordan Manurung, saat memberikan keterangan pers, Rabu (3/8/2022) (suaraserumpun.com/ist/red)
KORANBATAM.COM - Seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial K (47) harus mendekam di balik jeruji besi karena ulahnya melakukan kekerasan seks terhadap lima orang pelajar sejak tahun 2018 lalu.
Saat ini, tersangka sudah dalam tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Karimun untuk proses hukum dan mempertanggungjwabkan perbuatannya.
“Kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru berinisial K ini sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun. Tersangka K diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak tahun 2018 lalu,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tony Pantano dan didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Karimun, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arsyad Riyandi dan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Masyarakat (Penmas), Inspektur Polisi Satu Iptu Jordan Manurung, saat memberikan keterangan pers, Rabu (3/8/2022).
Kapolres Karimun menjelaskan, modus yang dilakukan oleh oknum guru sebagai pelaku terhadap para korbannya ini adalah, dengan membujuk korban dengan cara memberikan nilai tinggi. Kemudian, memberi makan mie ayam dan pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp30 ribu.
Selain itu, modus oknum guru ini melakukan pencabulan terhadap pelajar, yaitu memberikan baju kemeja kepada korban.
Tindakan kekerasan seks itu dilakukan tersangka di ruangan Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Dari kejadian ini, seorang korban (pelajar) menceritakan hal itu kepada gurunya. Kemudian, gurunya memberitahukan kepada orang tua korban. Atas laporan tersebut, orang tua korban melaporkan hal tersebut ke kantor polisi.
Berdasarkan laporan polisi (LP) dari orang tua korban tanggal 13 Juli 2022, Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan oknum guru inisial K terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Karimun ini sudah sejak tahun 2018 sampai tahun 2022. Ada sebanyak 5 orang korbannya,” sebut Kapolres.
(suaraserumpun.com/red)


