



- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
- Akses ke Telaga Bidadari Ditutup, BP Batam: Bukan Tempat Wisata
- Regu Disbudpar Batam Pakai Tanjak Berkain Songket Ikuti Gerak Jalan Batam 2025
- Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan
- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
Mahasiswa Tanjungpinang Demo Tolak Kedatangan TKA Asal China

Keterangan Gambar : Aliansi Mahasiswa Kepulauan Riau sedang demonstrasi di Kantor Imigrasi Tanjungpinang. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kepulauan Riau melakukan demonstrasi di Kantor Imigrasi Tanjungpinang, di Jalan Ahmad Yani, Kamis (13/8/2020) siang.
Kedatangan puluhan mahasiswa ini dalam aksinya meminta tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Bintan, dipulangkan.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Irwanto Suhaili mengatakan, seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang tiba di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) setempat sudah melalui proses dengan benar dan ketat.
“Mereka yang datang sudah melalui proses dengan benar. Surat-surat juga sudah lengkap. Kita hanya memfasilitasi saja,” ujar Irwanto Suhaili dikutip dari Lintaskepri.com, siang.
Untuk jumlah TKA, sambung Irwanto, saat ini yang ada di data imigrasi kurang lebih 800 orang yang bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).
“Kurang lebih 800 orang. Kita bersyukur juga,” ungkapnya.
Disatu sisi, kata Irwanto, PT BAI juga telah banyak menyerap pekerja lokal untuk mengurangi pengangguran sebanyak 3 ribu.
Untuk izin tinggal sementara TKA berlaku hingga Covid-19 berakhir. Karena, ada aturan yang mengatur tentang itu.
“Izin tinggal mereka disini hingga usai Covid-19 berakhir. Karena ini aturan dari pusat. Mengingat sejumlah negara masih menutup pintu kedatangan untuk orang yang ingin berkunjung,” tutur Irwanto.
Hingga berita ini diterbitkan, aksi demo mahasiswa tersebut bergeser ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri.
(lintaskepri.com/red)

