



- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
Mau Mudik ke Kampung Halaman, Bea Cukai Batam Berikan Fasilitas Pengeluaran Kendaraan Lokal

Keterangan Gambar : Lokasi pemeriksaan fisik kendaraan bermotor di kantor KPU BC Batam. /BC Batam
KORANBATAM.COM - Dalam rangka mengakomodir pemudik selama Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, Bea dan Cukai (BC) Batam bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) dan Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi Kepri memberikan kemudahan berupa pengeluaran sementara kendaraan bermotor Free Trade Zone atau FTZ dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua serta kendaraan dengan plat hijau atau plat nomor yang mengandung huruf X, Z, V atau U (kendaraan CBU).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Batam, Evi Octavia menjelaskan bahwa, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran, alasan pengeluaran hingga legalitas kendaraan yang terdiri dari foto kendaraan, kartu tanda penduduk (KTP), surat tanda nomor kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau surat keterangan dari Leasing dalam hal kredit, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lanjutnya, apabila persyaratan tersebut sudah lengkap, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan pada formulir yang dapat diakses pada bit.ly/PengeluaranSementaraKBM dan menyerahkan hardcopy dokumen persyaratan ke Kantor BC di Batu Ampar.
“Pemohon diwajibkan menyerahkan jaminan sebesar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang dalam bentuk jaminan tunai, dengan besaran yang sesuai dengan informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kepri,” terangnya, Kamis (6/3/2025).
Setelah semua persyaratan terpenuhi, kata Evi, akan ada keputusan persetujuan pengeluaran sementara dan penyerahan jaminan yang dibuktikan dengan penerbitan bukti penerimaan jaminan kepada pemohon.
“Bukti ini nantinya digunakan untuk pencairan jaminan ketika kendaraan telah kembali ke Batam,” ucapnya.
“Pemudik diwajibkan untuk kembali ke Batam sebelum jangka waktu 45 hari sejak tanggal Surat Keputusan Kepala Kantor diterbitkan,” sambungnya.
Dia menambahkan, jika kendaraan tidak dibawa kembali ke Batam, uang jaminan akan menjadi biaya pengganti PPN. Biaya tersebut disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pajak.
Selain itu, pemudik juga harus mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri untuk mendapatkan verifikasi bahwa kendaraan tidak terkait dengan pelanggaran atau tindak pidana.
“Pengajuan permohonan dapat dilakukan sejak tanggal 3 Maret 2025 dan paling lambat tanggal 14 Maret 2025, pukul 12.00 WIB,” ujarnya.
Selanjutnya, masih kata Evi, kendaraan akan melewati pemeriksaan fisik dan dokumen, sekaligus membuat proforma Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)-03 untuk pemasukan kembali ke FTZ Batam sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan dapat dibawa menuju pelabuhan terakhir sebelum dikeluarkan dari kawasan bebas Batam.
“Petugas akan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Proses pengeluaran sementara kendaraan dari kawasan bebas Batam memerlukan kerja sama antara pemilik kendaraan, otoritas terkait dan petugas yang bertugas.
Dengan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, kendaraan dapat dikeluarkan sementara dengan aman dan legal sesuai dengan keperluan yang telah ditetapkan.
(iam)


