



- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Mengganggu dan Berisik, Petugas Gabungan Tertibkan Knalpot Brong di Sekupang Batam

Keterangan Gambar : Kapolsek Sekupang, Kompol Zainal Abidin Cristopher Tamba (tengah), mengamankan satu kendaraan berknalpot brong alias racing saat gelar razia penertiban di wilayah Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu (8/7/2023) malam. /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Petugas Gabungan TNI-Polri, jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Barelang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam gencar menertibkan penggunaan knalpot brong alias racing yang mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di wilayah Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.
Pada razia penertiban yang digelar pada Sabtu (8/7/2023) malam ini, petugas gabungan dari Polsek Sekupang, Komando Rayon Militer (Koramil) 02/Batam Barat dan lainnya menyisir sejumlah jalan strategis serta tempat berkumpulnya para muda-mudi yang menggunakan kendaraan roda dua dengan berknalpot racing.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Zainal Abidin Cristopher Tamba mengatakan, razia digelar atas banyaknya aduan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
“Razia knalpot brong ini untuk mewujudkan Harkamtibmas dan Batam Zero Knalpot Brong. Selain itu, kegiatan ini juga dalam rangka menindaklanjuti banyaknya aduan dari masyarakat yang mengeluhkan pengendara motor menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan (polusi suara, red) serta ketidaknyamanan warga,” ujar Tamba didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Andi Pakpahan dan Kanit Intelkam Polsek Sekupang, Ipda Febriadi kepada KORANBATAM.COM.
Dalam razia ini, kata dia, para pengendara yang menggunakan knalpot racing atau brong diminta pulang untuk mengambil knalpot standardnya dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standard di kantor polisi.
“Mereka menghancurkan sendiri knalpot racingnya. Ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, utamanya para pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong bukan pada tempatnya (berkeliaran di jalan raya, red), bahwa mereka mengganggu ketertiban berlalu lintas serta menyebabkan kebisingan,” jelasnya usai kegiatan patroli Cipta Kondisi (Cipkon) Kamtibmas.
Keterangan gambar: Petugas Gabungan saat mengangkut dan membawa kendaraan roda dua berknalpot brong alias racing saat gelar razia penertiban di wilayah Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu (8/7/2023) malam. /iam/KORANBATAM.COM
Tamba mengimbau kepada masyarakat terkhusus di wilayah Sekupang, Batam agar mematuhi peraturan lalu lintas serta menyiapkan kendaraan dan diri sendiri saat berkendara.
“Razia ini petugas berhasil melakukan penindakan sebanyak lebih kurang 30 kendaraan berknalpot brong. Sebagian ada anak yang masih sekolah,” ucapnya.
Tamba berharap, masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak mengganti knalpot standar dengan brong. Selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Masih di lokasi yang sama, Komandan Rayon Militer (Danramil) 02/BB, Kapten H Siregar meminta kepada warga untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas di lingkungan masing-masing.
“Saya harapkan kepada warga mari sama-sama kita bekerja dalam menjaga Kamtibmas khususnya di wilayah Sekupang, Batam. Tidak usah menunggu aparat untuk mengurangi penggunaan knalpot-knalpot racing,” ujar dia.
Sementara itu, Anto, warga Pondok Pratiwi yang kesehariannya berjualan balon di Lampu Merah Vitka mengapresiasi langkah kepolisian di Polsek Sekupang dalam menindak pengguna knalpot brong.
“Kalau ada yang pakai knalpot itu berisik sekali dan sangat mengganggu. Apalagi beberapa waktu lalu (malam Minggu, red), ada warga yang jadi korban kecelakaan akibat motor yang ngebut di jalanan. Bagus kalau rajin ada razia dari polisi, supaya pengguna knalpot seperti itu menghargai pengguna jalan lain dan semoga bisa menekan aksi-aksi yang dapat membahayakan masyarakat,” katanya.
(iam)


