 
    
     
    
     
    
     
    
     
    
    - Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
Mengganggu Ketentraman Masyarakat, Knalpot Brong Digergaji Polisi 
  
                        		
	                        
Keterangan Gambar : Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto (kiri), dan Dandim 0316/Batam, Letkol Inf Galih Bramantyo menggerinda barang bukti knalpot brong hasil penindakan Satlantas Polresta Barelang, di halaman Mapolresta Barelang, Selasa (11/4/2023). /Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Seligi 2023 di halaman Mapolresta Barelang, Selasa (11/4/2023).
Pemusnahan tersebut hasil penindakan Satlantas Polresta Barelang dalam aksi balap liar di Batam sejak tanggal 1 Maret hingga 8 April 2023, dan berhasil mengamankan sebanyak 171 unit kendaraan sepeda motor.
“Kegiatan ini merupakan tindaklanjut informasi dari masyarakat, dimana terdapat di beberapa ruas jalan Batam adanya balap liar. Kami berhasil lakukan penindakan dan penegakan hukum. Untuk data pelanggarannya, ada sebanyak 139 pelanggaran kelengkapan kendaraan dan 32 pelanggaran tata cara mengemudi,” ungkapnya.
Menurut dia, tindakan yang sudah dilakukan adalah mengamankan barang bukti dan membuat surat pernyataan oleh orang tua, dimana balap ini dilakukan oleh remaja pelajar baik yang masih sekolah maupun mahasiswa atau di bawah umur.
Lanjut dia, rencana tindaklanjut akan dilakukan penyuluhan di sekolah-sekolah dengan memberikan imbauan dilarang menggunakan knalpot brong pada kendaraan bermotor, karena sangat meresahkan masyarakat. Selanjutnya juga akan dilaksanakan patroli Curat, Curas dan Curanmor (C3).
“Pemusnahan knalpot brong kita lakukan dengan cara memotong menggunakan gerinda listrik,” ujarnya.
(red)
 
			
					 ▴-▴
                                					  ▴-▴ ▴-▴
                                					  ▴-▴
				
				
				 

 
                        			























































































