 
    
     
    
     
    
     
    
     
    
    - Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
Menko Marves Instruksikan Pengetatan di Kawasan Industri 
  
                        		
	                        
Keterangan Gambar : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
KORANBATAM.COM - Kedisplinan implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat daur sektor industri perlu diperketat. Pasalnya, di beberapa daerah sudah muncul klaster baru dari kawasan industri.
“Perlu diwaspadai, di Karawang sudah muncul klaster Covid-19 dari kawasan industri. Saya minta pengetatan dan tidak memberikan celah untuk pelanggaran yang tidak sesuai aturan berlaku,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta.
Penemuan di lapangan, terjadi pelanggaran adanya pabrik di sektor esensial ya g mengaktifkan shift malam sehingga jumlah karyawan masuk dalam 24 jam tetap 100 persen.
Menko Luhut meminta kepada Kementerian Perindustrian agar melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan di lapangan serta mengevaluasi penertiban izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).
“Saya juga meminta kepada Kepolisian agar mengawasi implementasi ini dengan mengacu pada panduan umum dan sektor kritikal serta esensial sesuai pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ujarnya.
Arahan ini diberikan karena masih ada temuan di lapangan bahwa banyak perusahaan yang merubah IOMKI mereka dari sektor esensial menjadi kritikal supaya mendapatkan akses 100 persen WFO (Bekerja dari Kantor/Perusahaan), padahal mereka bukanlah termasuk dalam sektor kritikal.
Oleh karena itu, untuk menghindari lonjakan kasus pada sektor industri selain perlu pengetatan, Menko Luhut meminta agar diberlakukan percepatan vaksinasi gotong-royong. Beliau juga meminta kepada pelaku tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
“Vaksin gotong-royong kita terus push untuk bisa vaksin langsung di pabrik-pabrik industri, khususnya daerah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta,” katanya.
Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease-2019 di wilayah Jawa dan Bali pada diktum ketiga, bahwa pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan 25 hingga 50 persen maksimal staf work from home (WFH). Sedangkan, pada sektor kritikal diberlakukan 100 persen maksimal staf work from office.
Pemerintah menargetkan penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakat selama PPKM Darurat turun -30 hingga -50 persen. Dalam analisis historis, angka tersebut dapat menekan lonjakan kasus yang terjadi dalam sebulan ini.
 
			
					 ▴-▴
                                					  ▴-▴ ▴-▴
                                					  ▴-▴
				
				
				 

 
                        			























































































