



- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1.000 Mahoni Juli Mendatang
- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
- Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Harlah PKSS ke-1 Tahun, Momentum Sumpah Setia Melayu-Bugis dan Pengangkatan Tokoh Nasional
- Amsakar Achmad Lepas Ribuan Peserta Batam 10K Diikuti Pelari dari Dalam dan Luar Negeri
- Terus Ingatkan Warga, Kapolsek Bengkong Sebar Banner WhatsApp Waspada Curanmor-Sambang di Titik Rawan
- Kepala BP Batam Lepas Batam 10K 2025
- Kunjungan Sembang Petang Kapolri ke Pesantren UAS, Sinergi Ulama dan Negara
Motif Resa Pahlewi Bunuh Riska Trisnawati dalam Kamarnya di Tanjungsengkuang Batam Diduga Sakit Hati Ingin Dicerai

Keterangan Gambar : Resa Pahlewi (kaos oranye), suami yang menghabisi nyawa istrinya Riska Trisnawati di sebuah kamar daerah Tanjungsengkuang, Batuampar, Batam kembali digiring ke sel tahanan usai dihadirkan dalam press release di Mapolresta Barelang, Rabu (7/12/2022). /Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Polisi di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya memberikan keterangan resmi atas pembunuhan yang dilakukan Resa Pahlewi (37 tahun), suami yang menghabisi nyawa istrinya Riska Trisnawati (33 tahun), di sebuah kamar daerah Tanjungsengkuang, Batuampar.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan itu dilatarbelakangi sakit hati terduga pelaku kepada korban yang meminta cerai dan perkataan korban yang kerap menyakiti hatinya.
“Menurut tersangkanya, saat di dalam kamar, tersangka berbicara kepada korban yang mengatakan mau dibawa kemana hubungan ini, kenapa diam-diam saja. Korban pun menjawab, kita selesai (cerai). Dilanjutkan dengan jawaban tersangka yang mengatakan, masak masalah kecil dibesar-besarkan seperti itu,” ujar Kapolresta Barelang, Kombespol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba saat menggelar press release di Mapolresta Barelang, Rabu (7/12/2022).
Pembunuhan itu dilakukan Resa pada Rabu (30/11) pagi. Pelaku minggat dari rumah begitu mengetahui istrinya tewas dan bersembunyi di daerah Tiban Koperasi, Kecamatan Sekupang.
“Tersangka teringat kata-kata korban yang kerap menyakiti hatinya. Lalu diambillah botol di atas lemari kemudian dipukul ke kepala korban,” kata Nugroho.
“Saat pukul kepala di bagian belakang, korban terjatuh ke kasur. Nah si tersangka ini menarik celana korban hingga melakukan hubungan badan. Pas itu korban masih sempat melawan, namun tersangka memukul lagi korban di bagian pelipis mata sebelah kirinya. Setelah tersangka melampiaskan nafsu birahinya, korban masih meronta lalu tersangka pukul kembali di dagu korban dengan botol sebanyak 1 kali dan mencekik leher sampai tidak bergerak,” ujarnya lagi.
Tak lama setelah melancarkan aksinya, pelaku ditangkap polisi pada Jumat (2/12/2022) sore, sekira pukul 16.30 WIB. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Resa dipersangkakan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang (UU RI) Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
(iam)


