-
Berita Terkini- Wali Kota Rudi Tinjau KMP Bahtera Nusantara 03 bersama Menhub Budi
- Ini Layanan Booter Kedua di Batam bagi Masyarakat yang Belum Divaksinasi
- Begini Peran Serta Warga Desa Antang Dalam Menyukseskan STQ Tingkat Kecamatan
- Danlanal Tarempa Buka Latihan Gladi Tugas Tempur
- BP Batam Peringatkan Pengembang Perumahan Palm Spring
- Wakil Bupati Kepulauan Anambas Imbau Warga Buat Tapal Batas Tanah dan Urus Sertifikat
- HUT ke-77 Polisi Militer, TNI Angkatan Laut Tarempa Gelar Bakti Sosial
- Jumat Curhat Kembali di Gelar Wujud Polri Hadir, Kini Kapolsek Iptu Muhammad Rizqy Sasar Masyarakat Bengkong Kolam
- Tingkatkan Pelayanan, BP Batam Akan Lakukan Penyesuaian Tarif Pass Penumpang Internasional
- Kepala BKKBN RI Resmikan Gedung Pelayanan KB di Klinik Pratama Lanud RHF Tanjungpinang
Motif Resa Pahlewi Bunuh Riska Trisnawati dalam Kamarnya di Tanjungsengkuang Batam Diduga Sakit Hati Ingin Dicerai
Keterangan Gambar : Resa Pahlewi (kaos oranye), suami yang menghabisi nyawa istrinya Riska Trisnawati di sebuah kamar daerah Tanjungsengkuang, Batuampar, Batam kembali digiring ke sel tahanan usai dihadirkan dalam press release di Mapolresta Barelang, Rabu (7/12/2022). /Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Polisi di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya memberikan keterangan resmi atas pembunuhan yang dilakukan Resa Pahlewi (37 tahun), suami yang menghabisi nyawa istrinya Riska Trisnawati (33 tahun), di sebuah kamar daerah Tanjungsengkuang, Batuampar.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan itu dilatarbelakangi sakit hati terduga pelaku kepada korban yang meminta cerai dan perkataan korban yang kerap menyakiti hatinya.
“Menurut tersangkanya, saat di dalam kamar, tersangka berbicara kepada korban yang mengatakan mau dibawa kemana hubungan ini, kenapa diam-diam saja. Korban pun menjawab, kita selesai (cerai). Dilanjutkan dengan jawaban tersangka yang mengatakan, masak masalah kecil dibesar-besarkan seperti itu,” ujar Kapolresta Barelang, Kombespol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba saat menggelar press release di Mapolresta Barelang, Rabu (7/12/2022).
Pembunuhan itu dilakukan Resa pada Rabu (30/11) pagi. Pelaku minggat dari rumah begitu mengetahui istrinya tewas dan bersembunyi di daerah Tiban Koperasi, Kecamatan Sekupang.
“Tersangka teringat kata-kata korban yang kerap menyakiti hatinya. Lalu diambillah botol di atas lemari kemudian dipukul ke kepala korban,” kata Nugroho.
“Saat pukul kepala di bagian belakang, korban terjatuh ke kasur. Nah si tersangka ini menarik celana korban hingga melakukan hubungan badan. Pas itu korban masih sempat melawan, namun tersangka memukul lagi korban di bagian pelipis mata sebelah kirinya. Setelah tersangka melampiaskan nafsu birahinya, korban masih meronta lalu tersangka pukul kembali di dagu korban dengan botol sebanyak 1 kali dan mencekik leher sampai tidak bergerak,” ujarnya lagi.
Tak lama setelah melancarkan aksinya, pelaku ditangkap polisi pada Jumat (2/12/2022) sore, sekira pukul 16.30 WIB. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Resa dipersangkakan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang (UU RI) Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
(iam)
Komentar FacebookKomentar dengan account Facebook