 
    
     
    
     
    
     
    
     
    
    - Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
Mulai 15 Januari Ini, Tarif Parkir di Batam Resmi Berlaku Naik 
  
                        		
	                        
Keterangan Gambar : Ilustrasi Juru Parkir. /1st
KORANBATAM.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) resmi menerapkan kenaikan tarif parkir bulan ini. Warga Batam membayar dengan harga baru mulai 15 Januari 2024 ini untuk parkir tepi jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Salim menyampaikan bahwa, aturan kenaikan tarif parkir di Batam ini ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 terkait pajak dan retribusi parkir daerah Batam dan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 1 tahun 2024 tentang parkir kendaraan bermotor di fasilitas parkir di luar ruang milik jalan/tempat khusus parkir.
“Untuk parkir berlangganan sudah disurati oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sejak 10 Januari kemarin. Sedangkan untuk parkir tepi jalan, mulai berlaku tarif baru 15 Januari ini. Besok kami mulai sosialisasikan ke jukir (juru parkir) dan pemasangan spanduk terkait informasi kenaikan tarif ini,” kata dia dilansir Batampos, Kamis (11/1).
Untuk parkir di tepi jalan, sepeda motor naik menjadi Rp2 ribu dan kendaraan roda empat Rp4 ribu. Sementara untuk retribusi parkir berlangganan seperti di pusat perbelanjaan untuk kendaraan roda empat Rp5 ribu untuk dua jam pertama dan Rp2 ribu untuk satu jam berikutnya.
Sekedar informasi, ada beberapa ketentuan baru dalam peraturan terbaru ini. Pertama penerapan tarif baru baik motor maupun mobil. Kedua ada perubahan aturan terkait drop off. Perda sebelumnya drop off berlaku 15 menit gratis, namun di aturan terbaru menjadi lima menit.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung terlaksananya aturan terbaru ini. Mulai Senin, pemilik kendaraan akan dikenakan tarif baru. Pemilik kendaraan juga akan menerima karcis atau tiket dengan nominal harga tarif baru. (***)
Berita ini telah tayang di Batampos dengan judul Tarif Parkir di Batam Resmi Naik, Berlaku Mulai 15 Januari
 
			
					 ▴-▴
                                					  ▴-▴ ▴-▴
                                					  ▴-▴
				
				
				 

 
                        			























































































