



- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
Operasi Gabungan, 46 Pengendara Kena Tilang

Keterangan Gambar : Razia gabungan pendisiplinan surat-surat dan pemeriksaan serta pengawasan pajak kendaraan di jalan depan Mapolresta Barelang, Selasa (25/1/2022). /Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar operasi gabungan, Selasa (25/1/2022).
Operasi gabungan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Batam.
Dalam operasi itu, petugas menilang 46 pengendara yang melanggar lalu lintas maupun belum membayar pajak kendaraan.
Keterangan gambar: Pelanggar saat di data polisi, Selasa (25/1/2022). /Polresta Barelang
“Ada 46 pelanggar yang kita tilang dan untuk pelanggar mati pajak, langsung ditangani oleh Bapenda,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Barelang, Komisaris Polisi (Kompol) Ricky Firmansyah.
Ricky mengimbau masyarakat agar senantiasa taat peraturan lalu lintas dan juga taat membayar pajak telat waktu.
“Demi keselamatan bersama, bagi pengendara roda dua, diharapkan agar selalu menggunakan helm standar (SNI) baik pengemudi dan penumpang roda dua. Tetap membawa surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM saat mengendarai kendaraan,” tandasnya.
(iam)


