



- Kepala BP Batam Resmikan Pabrik Solder Stania
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Hotel Vista
- Peserta Lari Batam 10K Antusias Daftar Ulang di Hari Pertama
- Pembinaan Etika dan Sosialisasi Peraturan Kepolisian di Polsek Bengkong, Kapolsek: Penting bagi Anggota
- Kemudahan dan Transformasi Tata Kelola Perizinan Jadi Sektor Prioritas
- Direktur RSBP Batam Terima Kunjungan Wakapuskes TNI
- Perbaikan Pipa Bocor Selesai Dalam 2 Jam
- Korsel Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam
- Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp5 Triliun Lebih
- Progres Pergeseran Warga Rempang, 123 KK Tempati Hunian Baru di Tanjung Banon
Pakar UI Sebut Tak Ada Pembunuhan Diluar Hukum

Keterangan Gambar : Pakar hukum Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji menyebut bahwa, tidak ada Unlawful Killing (pembunuhan di luar hukum) terkait dengan kasus penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek.
Menurut Indriyanto, hal itu merujuk pada temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang melaporkan hasil investigasi atau penyelidikannya, bahwa serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI saat peristiwa tersebut.
“Ada satu catatan penting rekomendasi Komnas HAM terkait kematian Laskar FPI yaitu serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum dalam hal ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Jadi artinya ini adalah tidak ada makna yang dinamakan Unlawful Killing,” kata Indriyanto, Sabtu (9/1/2021) kemarin.
Justru, kata Indriyanto, keputusan aparat kepolisian saat menjalankan tugasnya dalam hal ini adalah bentuk pembelaan yang terpaksa, lantaran adanya upaya ancaman keselamatan jiwa aparat penegak hukum.
“Yang dilakukan aparat penegak hukum justru sebaliknya, pembelaan terpaksa aparat itu adalah yang dibenarkan memiliki dasar legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena ada serangan terlebih dahulu yang ancam jiwa,” jelasnya.
Selain itu, Indriyanto mengatakan, dalam temuan investigasi Komnas HAM juga ada fakta yang tersajikan bahwa, adanya baku tembak antara Laskar FPI dan Polisi. Sebab itu, aparat harus menelisik kepemilikan senjata api (Senpi) dari anggota FPI tersebut.
“Selain itu rekomendasi dapat dilihat, ada related evidence (bukti terkait) terkait tembak menembak itu dugaan kepemilikan senpi oleh anggota FPI secara ilegal. Dari semua ini memberikan klarifikasi bahwa Unlawful Killing terhadap kematian dua (2) anggota FPI tidak ada kaitan dan tindakan aparat, dapat dibenarkan dan dipertangungjawabkan secara hukum,” tutupnya.
Sumber: Bidhumas Polda Kepri


