



- Jumat Curhat Kamtibmas, Cara Polsek Bengkong Dekatkan Diri Tampung Aspirasi Masyarakat
- Berikut Kiat Kapolsek Bengkong Hindari Penipuan Belanja Online
- Batam Investment Forum 2025 Resmi Dibuka, Dorong Optimisme Iklim Investasi
- Oktober 2025 Ini, Batam Hidupkan Kembali Kompetisi Lomba Balap Perahu
- BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme
- Sambangi PT NOV Profab dan Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi bagi Investor
- Central Group Dorong The Hidden Gem di Sekupang jadi Pusat Wellness Tourism Asia
- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
- Bea Cukai Batam Catat Sejumlah Kinerja Semester I 2025, Terbaru Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara
Pelaku Curas di Bengkong Ditangkap, Korban Dipukul dan Motornya Diambil
Aksinya Terekam CCTv

Keterangan Gambar : Salah satu terduga pelaku curas (lingkar merah), diamankan tim Buser Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Anwar Aris (kanan), Kamis (26/1/2023). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor Bengkong Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang remaja yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Kamis (26/1/2023) dini hari, sekira pukul 02.55 WIB.
Pelaku melancarkan aksinya dengan merampas uang dan sepeda motor di depan sekolah Mondial, Kelurahan Sadai, daerah Bengkong pada malam Natal, sekitar pukul 23.50 WIB.
Peristiwa bermula saat korban AMH (13 tahun) warga Perumahan Puri Loka 2 Sungai Panas, Kecamatan Bengkong bersama temannya berinisial DP yang merupakan seorang pelajar SMP di Kota Batam.
Dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna hitam mereka diberhentikan oleh dua orang remaja di ruko sekitaran sekolah Mondial, Pasir Putih.
Satu pelaku kemudian meminta uang korban dan pelaku lainnya kemudian memukul dan merampas motor.
Kemudian saat pelaku berhasil merampas uang dan sepeda motor korban, pelaku dengan inisial MA (15 tahun) ini pun melarikan diri bersama rekannya.
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H mengatakan, korbannya merupakan seorang pelajar SMP yang sedang pulang menuju rumahnya.
“Ya telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan barang berupa sejumlah uang tunai, dan sepeda motor Honda Beat hitam dibawa kabur. Total kerugian sekitar Rp13 juta rupiah,” ungkapnya, Sabtu (28/1/2023).
Aris menambahkan, kejadian terjadi pada Minggu, 25 Desember 2022, tepat pada malam Natal.
“Kita kejar pelaku, kemudian kita amankan diduga satu pelaku dirumahnya di wilayah Kabil. Pelaku kita kenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP dan atau Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sitem peradilan pidana anak (SPPA), ancaman 12 tahun penjara,” ujarnya.
Guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya, kata dia, Polsek Bengkong rutin melakukan serangkaian kegiatan pencegahan dan juga penegakkan hukum terkait dengan keamanan di waktu malam dan siang hari.
“Di antaranya kita laksanakan patroli dan ngobrol bersama warga (Jumat Curhat Kamtibmas). Tujuannya adalah untuk sama-sama peduli dan juga mendeteksi potensi kerawanan serta bekerjasama mewujudkan Kota Batam yang aman,” imbuhnya.
Atas penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya rekaman CCTv, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam (motor korban), baju kemeja lengan panjang kotak-kotak hitam dan satu unit sepeda motor merek Vega ZR warna merah sebagai alat yang digunakan.
(iam)


