Pelaku Jambret Turis Belanda yang Viral di Batam Tertangkap
KORANBATAM.COM 27 Jul 2023, 16:13:32 WIB
BATAM 24 JAM
Pelaku Jambret Turis Belanda yang Viral di Batam Tertangkap

Keterangan Gambar : Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto (kiri), menginterogasi pelaku jambret seorang turis Belanda di Mapolresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (27/7/2023). /Polresta Barelang


KORANBATAM.COM - Dua pelaku penjabretan terhadap seorang turis perempuan asal Belanda yang viral terjadi beberapa waktu lalu di depan Grand Batam Mall, Kecamatan Lubukbaja, Batam, Kepulauan Riau berhasil ditangkap, Kamis (27/7/2023).

Keduanya masing-masing berinisial MY (43 tahun) dan S (35 tahun). Satu dari pelaku merupakan seorang residivis sebanyak 5 kali dengan kasus pencurian pada tahun 2017 silam.

Para pelaku diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Operasional (Opsnal) Reskrim Polsek Lubukbaja pada Rabu kemarin (26/7) sekira pukul 15.00 WIB, di Ruli Kampung Biawak, Kecamatan Sekupang. Mereka pun dihadiahi timah panas polisi karena berusaha melawan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, peristiwa penjambretan terjadi pada Minggu (23/7/2023) sekira pukul 11.30 WIB, di Jalan Raya Depan Hotel Sovrano Kelurahan Batu Selicin dengan korban perempuan warga negara asing (WNA) inisial CFS (28 tahun).

“Jadi kejadian ini sudah viral di media sosial karena terekam CCTv pada saat penjambretan. Korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp25 juta,” ujarnya didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, di Mapolresta Barelang.

Dijelaskan Nugroho, modus para pelaku dengan cara menggunakan satu sepeda motor Honda Beat warna putih berboncengan, kemudian salah satu pelaku bertugas untuk menarik secara paksa tas milik korbannya

“Kedua tersangka ini berboncengan mencari korbannya. Nah kebetulan pelaku melihat korban WNA berjalan sendiri menggunakan tas dan langsung menarik tas tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan ke-2e Juncto (Jo) Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara selama 12 tahun.


(iam)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;