Pemalakan Berujung Pengeroyokan Brutal di Batam, 4 Pelaku Ditangkap Polsek Bengkong
KORANBATAM.COM 14 Feb 2025, 18:43:44 WIB
dibaca : 901 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Pemalakan Berujung Pengeroyokan Brutal di Batam, 4 Pelaku Ditangkap Polsek Bengkong

Keterangan Gambar : Para pelaku pengeroyokan brutal di wilayah hukum Polsek Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (14/2/2025). /Polsek Bengkong


KORANBATAM.COM - Empat tersangka pengeroyokan brutal di wilayah hukum Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dibekuk, Jumat (14/2/2025).

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan, peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Jumat dinihari, sekitar pukul 02.01 WIB.

“Sudah kami amankan setelah korban melaporkan kasus kekerasan oleh para pelaku ke polisi Polsek Bengkong. Kami langsung menindaklanjuti laporan, dan kami langsung menangkap 4 pelaku yang merupakan warga Bengkong dan Baloi Kolam tak jauh dari lokasi pemukulan,” ucap Pakpahan kepada KoranBatam saat dikonfirmasi.

Pakpahan menambahkan, ada satu korban penganiayaan. Dia adalah HL (19 tahun). Para pelaku melempar kursi dan batu ke arah kepala korban. Selain itu mereka juga memukul di bagian pipi kirinya korban sehingga mengalami luka robek.

Dia menyebut, korban saat itu sedang asyik nongkrong di pinggir jalan seberang Cabuci bersama temannya berinisial NA (20 tahun).

Lalu dihampiri empat pemuda diduga akan memalaki dirinya. Korban menolak hingga berujung cekcok dan pemukulan, kemudian dianiaya secara brutal di tempat tersebut.

“Insiden terjadi di pinggir Jalan Yos Sudarso, tepatnya di Gogo Supermarket Bengkong Aljabar, Kelurahan Bengkong Indah. Korban dianiaya empat pria tak dikenal,” ujarnya.

Empat tersangka itu yakni Andreas Kiwan Blikololong (23 tahun), Dominikus Gasa Kerong (24 tahun), Andreas Nuba (24 tahun) dan Hilarius Lomario Lusi Langodai (23 tahun).

Polisi saat ini masih menyelidiki motif lain pengeroyokan tersebut. Para pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun.


(iam)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;