



- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
Pemkab Anambas Rapat Bahas Status PTT, 151 PTT Tidak Memenuhi Syarat PPPK

Keterangan Gambar : Rapat antara Pemkab Anambas dengan DPRD bahas nasib PTT.
KORANBATAM.COM - Persoalan status Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini perlu menjadi perhatian khusus oleh pemerintah daerah.
Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas pun melaksanakan rapat mengenai status PTT tersebut di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas pada Senin, 20 Januari 2025.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hino Faisal yang kesempatan itu hadir dalam rapat tersebut mengatakan bahwa saat ini ada sebanyak 151 PTT yang sudah diberhentikan karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK.
"Berdasarkan surat edaran, yang diberhentikan itu tidak memenuhi syarat karena dia tidak punya ijazah dan batas umur yang sudah melebihi," ucap Hino kepada wartawan.
Terkait 151 Ex PTT yang diberhentikan itu, Pemkab Anambas memberikan solusi yakni akan diserahkan oleh pihak ketiga (Autsourching) dengan tipe pekerjaan seperti sopir, keamanan dan kebersihan. Namun terkait Absoursing itu pun masih belum ada kejelasannya karena masih dalam tahap pembahasan.
Dalam rapat tersebut, Hino juga menyampaikan bahwa terkait gaji PTT di bulan Desember 2024 yang belum dibayar.
"Terkait gaji di bulan Desember 2024, hasil rapat kami pagi tadi sudah dilakukan audit dari inspektorat dan akan di review oleh BPK. Kemungkinan nunggu transferan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat, ketika sudah masuk maka akan dibayarkan paling cepat kemungkinan Maret 2025," sebutnya.
Tak hanya itu, Hino menjelaskan bahwa persoalan gaji PTT yang belum dibayarkan itu terjadi karena belanja pegawai yang sudah melebihi batas target, dimana saat ini belanja pegawai di Pemkab Kepulauan Anambas itu mencapai kurang lebih 40 persen.
"Anggaran yang sampai saat ini masuk ke kita itu tidak mampu untuk membayarkan gaji PTT tersebut karena terkendala belanja pegawai yang melebihi target dari 30 persen," jelasnya.
"Intinya untuk pembayaran gaji yang di bulan Desember 2024 pasti akan dibayarkan, cuma kapan dibayarkan kita belum tau karena dari Pemkab Anambas sendiri belum memberi kejelasan," terusnya.
Hingga saat ini, ada sebanyak 3.675 PTT di Pemkab Kepulauan Anambas yang masih menunggu pembayaran gaji untuk bulan Desember 2024.
(rom /red)


