Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di One Batam Mall Dihadiahi Timah Panas saat Ditangkap
Pelaku Pendatang dari Luar dan Kehabisan Uang
KORANBATAM.COM 06 Jun 2023, 17:18:58 WIB
dibaca : 673 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di One Batam Mall Dihadiahi Timah Panas saat Ditangkap

Keterangan Gambar : JT dan BGF (baju kaos warna oranye), dihadirkan dalam gelar perkara pecah kaca mobil di Mapolresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/6/2023). /iam/KORANBATAM.COM


KORANBATAM.COM - JT dan BGF, dua pria asal Palembang, Sumatera Selatan ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang. Pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil ini dihadiahi timah panas di kedua kakinya saat hendak ditangkap polisi.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (4/6/2023) siang, di daerah Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau.

Menurutnya, pelaku berhasil menggondol tas berisikan barang-barang berharga yang ditaksir sebesar Rp15 juta dari salah satu mobil yang sedang terparkir di One Batam Mall milik seorang wanita.

“Pelaku kami amankan keesokan harinya pada Senin, 5 Juni kemarin, setelah menerima laporan jika pelaku sedang berada di sekitaran kafe di Hotel Oyo kawasan Nagoya,” ujar Kompol Budi, Selasa (6/6) di Mapolresta Barelang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba.

Budi mengatakan, polisi yang mengetahui keberadaan pelaku langsung bergerak cepat ke lokasi. Dalam waktu singkat tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Barelang bersama Operasional (Opsnal) Reskrim Polsek Batam Kota mengepung pelaku.

“Pelaku mencoba berusaha kabur dengan sepeda motor dan melawan saat akan ditangkap hingga akhirnya kami melepaskan tembakan tepat ke arah 2 kaki si pelaku,” katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku JT selaku otak dalam pencurian dan BGF yang berperan sebagai pengemudi sepeda motor, dirinya nekad melakukan aksi kejahatan lantaran sudah tidak memiliki uang lagi selama sepekan berada di Batam.

“Mereka ini adalah pendatang dari luar Batam dan awalnya ingin mencari pekerjaan. Akan tetapi, mereka kehabisan uang setelah 1 Minggu di Batam sehingga akhirnya memilih nekad saja. Pengakuan mereka baru pertama kali melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi di antaranya berupa mobil Brio putih milik korban, dua unit ponsel merek iPhone 6S plus warna gold dan Oppo warna merah, surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motor, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 2 helm yang digunakan serta barang lainnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (4) dan (5) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara.


(iam)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;