



- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Pengendara Ojek Online Maxim Keluhkan Tarif Baru

Keterangan Gambar : (internet)
KORANBATAM.COM, Batam - Sejumlah pengendara atau driver ojek online mengeluhkan tarif baru yang di tetapkan oleh Maxim Batam yang mulai diberlakukan pada, Kamis (28/11/2019).
Para pengemudi mengeluhkan titik antar yang semakin jauh, walaupun tidak ada penurunan jumlah penumpang. Seperti yang dipaparkan Nanang(30) seorang driver ojek online(ojol) Maxim mengaku setelah tarif baru, jarak pengantaran yang biasanya senilai Rp.6.000,- di atas jarak 3,5 km kini turun menjadi Rp. 5.000,-.
"Sejak ditetapkan tarif baru kini pendapatan menjadi semakin turun karena jauhnya jarak pengantaran," ujar Nanang yang ditemui media ini di kawasan Penuin, Batam, Kamis (28/11/2019).
Menurut Nanang, titik pengantaran yang jauh berdampak pada keuntungan pengemudi. Tentu saja jika jarak antar semakin jauh maka semakin banyak kebutuhan minyak kenderaan.
"Saya hanya mempertanyakan saja, kenapa sekarang tarifnya jadi makin murah, dan jarak pengantaran semakin jauh, keuntungan jadi makin sedikit, karena kebutuhan bensin jadi meningkat," ucap dia.
Hal serupa juga dialami oleh driver ojol lainnya, Kiki(29), menurut dia saat ini banyak rekan pengendara ojol yang mengeluhkan tarif baru ini.
"Kalau order menurun enggak, hanya lokasi pengantarannya jauh," kata dia.
Kendati demikian, Kiki mengatakan, pengendara hanya mengeluhkan tarif yang di tetapkan pihak Maxim Batam yang tidak sesuai dengan aturan dasar mengenai tarif ojek online yang tertera pada Kepmenhub No. 348 Tahun 2019.
"Ini tarif yang makin diturunkan, dan makin jauh dari aturan yang berlaku, setahu saya tarif dasar bawah sudah di tetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019, seharusnya Maxim Batam mengikuti aturan ini, bukan malah melanggarnya" ucapnya dengan nada kecewa. (erwin/PR)


