Penumpang Pesawat Bebas PSC Hingga Akhir Desember
Berlaku di 13 Bandara
KORANBATAM.COM 25 Okt 2020, 19:55:45 WIB
dibaca : 926 Pembaca EKONOMI
Penumpang Pesawat Bebas PSC Hingga Akhir Desember

Keterangan Gambar : ilustrasi Bandara Juanda masih sepi pengunjung. Hal ini mungkin disebabkan tingginya harga tiket pesawat. (Foto : Dipta Wahyu/Jawa Pos)


KORANBATAM.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, Penumpang pesawat bebas dari tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) sejak 23 Oktober-31 Desember 2020 dari awalnya hanya sampai 31 Desember 2020, kemungkinan bisa diperpanjang hingga Juni 2021.

Menurutnya, program tersebut dapat efektif mengatasi dampak Covid-19 terhadap sektor Penerbangan dan dapat melanjutkan bisnisnya. Hal itu dilakukan dengan terus melihat kondisi perkembangan perekonomian nasional.

“Prospeknya, kami berharap Januari dan Juni 2021 akan diteruskan. Sambil melihat perkembangannya seperti apa,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/10/2020).

Dengan demikian, lanjutnya, dapat menambah frekuensi penerbangan di rute eksisting dan bandara dapat meningkatkan utilisasi slot time penerbangan.

Adapun pembebasan PJP2U hanya berlaku di 13 bandara. Yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Bandara Internasional Kualanamu Medan, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Bandara Internasional Halim Perdanakusuma Jakarta, dan Bandara Internasional
Lombok Praya.

Selanjutnya, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Bandara Internasional labuan Bajo, Bandara Internasional Silangit, Bandara Internasional Banyuwangi, dan Bandara Adisucipto Yogyakarta.

Besaran PJP2U masing-masing bandara besarannya diantaranya, Rp 130.000 per pax untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Rp 85.000 per pax untuk keberangkatan dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Rp 50.000 per pax untuk keberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma, Rp 60.000 per pax untuk keberangkatan dari Bandara Silangit, Rp 65.000 per pax untuk keberangkatan dari Bandara Banyuwangi, dan Rp 100.000 per pax untuk keberangkatan dari Bandara Kualanamu.

Tarif PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (*)
 

 

Sumber: JP Group




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;