 
    
     
    
     
    
     
    
     
    
    - Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
Personel Polres Tanjungpinang Jalani Tes Urine secara Acak 
  
                        		
	                        
Keterangan Gambar : Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando (kiri), melakukan pemeriksaan personelnya, di halaman Mapolres Tanjungpinang, Kamis (13/1/2022). /Polres Tanjungpinang
KORANBATAM.COM - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang menggelar tes narkoba dan sikap tampang, Seragam Polisi (Gampol) personel. dan Aparatur Sipil Negara (ASN), di halaman Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang, Kamis (13/1/2022). Tes ini dalam rangka Operasi Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan (Ops Gaktiblin) untuk meningkatkan kedisiplinan serta mencegah pelanggaran.
Pemeriksaan dan pengecekan ini dihadiri Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Tanjungpinang, Kepala Seksi (Kasi) Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Pejabat Utama (PJU) Polres Tanjungpinang.
Kegiatan tersebut sesuai dengan Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perkap Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Telegram 2591 Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tentang Pemberlakuan Perkap Nomor 21 Tahun 2021 serta Surat Telegram 01 Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang Tahun 2022 tentang Penggunaan Seragam Polisi (Gampol).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fernando, melalui Kasi Propam Polres Tanjungpinang, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Syamsuriya, mengatakan, pelaksanaan ini sebagai upaya mengantisipasi penyalahgunaan dan obat berbahaya (narkoba).
“Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, kami lakukan pemeriksaan rutin secara acak terhadap personel Polres Tanjungpinang dan ASN dalam berdinas,” kata Iptu Syamsuriya.
Dengan pemeriksaan ini, kata dia, diharapkan pelanggaran di lingkungan Polres Tanjungpinang semakin minim.
“Kami juga melakukan pengecekan urine terhadap personel Polres Tanjungpinang. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang Presisi, pada penggunaan Gampol, kelangkapan surat-surat, sikap tampang, dan cek urine personel,” ujarnya.
(iam/Polres Tanjungpinang)
 
			
					 ▴-▴
                                					  ▴-▴ ▴-▴
                                					  ▴-▴
				
				
				 

 
                        			























































































