



- Tokoh Masyarakat di Bengkong Ajak Seluruh Komponen Jaga Kerukunan-Stabilitas Wilayah
- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
- Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
- Polsek Bengkong Berbagi dengan Anak Yatim di Pondok Pesantren Al Fatah
- Ardiwinata: Pelaksanan Perwako HPI Berjalan Baik dan Aman
- Pertumbuhan Ekonomi Positif 6,66 Persen, Batam Rantai Pasok Ekonomi dan Investasi yang Inklusif
- Minggu Kasih, Polsek Bengkong Berkunjung ke Gereja Katolik Santo Damean
- Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga Tinjau Fuel Terminal Batam dan AFT Hang Nadim
Polisi Dalami Asal-usul Sabu Oknum Honorer Kejari dan Oknum Sipir Rutan

Keterangan Gambar : Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B. Foto/ist
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang tengah mendalami asal-muasal Narkotika jenis sabu atas penangkapan Oknum Honorer Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang berinisial A dan Sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan) RL beberapa waktu lalu.
Penangkapan terhadap A dan RL tersebut berkembang, sehingga polisi berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial SW.
Warga yang diketahui beralamat di Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari itu, adalah merupakan warga Sipil. Ia ditangkap atas pengembangan kasus dua tersangka lainnya.
“Untuk SW, adalah merupakan pengembangan terhadap tersangka A dan RL. Yang mana A mengaku membeli barang tersebut dari SW,” kata Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B, Jumat (16/4/2021).
Dijelaskan Ronny, dari hasil keterangan tersangka, narkotika yang jual oleh tersangka SW kepada A didapatkan dari seorang laki-laki berinisial P, yang merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang.
Namun, lanjutnya, periksaan terhadap P tidak ditemukan barang bukti (BB) apapun dari dalam ruang sel.
“Petugas Lapas sudah melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan apa-apa hingga Handphone (HP) yang digunakan untuk komunikasi juga tidak ditemukan dalam sel P,” ujarnya.
Saat dilakukan introgasi terhadap P, masih kata Ronny, tidak mengetahui adanya hubungan antara P dan SW. Dimana P mengaku tidak ada kaitan dirinya terkait narkotika yang di jual oleh SW.
Sebelumnya, Sat Resnarkoba menangkap A yang menjual Sabu kepada RL yang merupakan Sipir Rutan Tanjungpinang dan dari penangkapan tersebut polisi melakukan pengembangan dan menangkap SW di Sei Jang.
(cr1)


