- Jumlah Penumpang Pelabuhan Batam Periode Triwulan I 2024 Naik 7 Persen
- PWI Terima Kunjungan BPMP Provinsi Kepri, Kampanyekan Program Merdeka Belajar
- Awal 2025, BP Batam Targetkan IPAL Mulai Dilakukan Test Commissioning
- BP Batam-Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Seiladi
- Laga Persahabatan Bola Voli, Tim Putra BP Batam Bungkam Lanud Hang Nadim 3-0
- Gelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda, Kepala BP Batam Berharap Jadi Momen Membersihkan Diri
- Triwulan I Tahun 2024, Aktivitas di Pelabuhan Batam Naik 9 Persen
- Swiss-Belhotel Harbour Bay Isi Hari Kartini dengan Membatik bersama Siswa SD di Batam
- Dzakira Nafisqah Aqilla dan 19 Finalis Calon Duta Wisata Batam 2024 Terpilih ke Grand Final
- Terima Kunjungan, BP Batam Jadi Bencmark Sespimti Polri
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Suami Baru dari Sang Mantan Istri di Batam, Tersangka Lakukan 17 Adegan
Keterangan Gambar : Rekonstruksi pembunuhan suami baru inisial MS dari sang mantan istrinya bernama MDS oleh tersangka berinisial IW yang terjadi di Baloi Center, Lubukbaja, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (17/1/2023). /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Polsek Lubukbaja menggelar rekonstruksi pembunuhan suami baru inisial MS (57 tahun) dari sang mantan istrinya bernama MDS oleh tersangka berinisial IW (38 tahun) yang terjadi di Baloi Center, Lubukbaja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (17/1/2023). Tersangka melakukan 17 adegan pada rekonstruksi ini.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono mengatakan, rekonstruksi tersebut untuk menyamakan keterangan tersangka dan para saksi serta proses terjadinya tindak pidana yang menghilangkan nyawa korban. Ini semua, lanjutnya, untuk keperluan pembuktian di persidangan.
“Hari ini penyidik gelar rekonstruksi di lapangan tembak Mapolresta Barelang untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka, dengan kejadian yang sebenarnya demi keyakinan penyidik pada saat peradilan nanti,” kata Kompol Budi Hartono.
Kompol Budi mengatakan, proses rekonstruksi tersebut berlangsung sebanyak 17 adegan.
“Mulai dari tempat bekerja, mengambil senjata tajam jenis parang panjang dari rumahnya, pergi ke rumah korban, pembunuhan di rumah korban yang beralamat di Perumahan Baloi Center, hingga pelaku membuang barang bukti ke lahan kosong di samping rumah korban,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus yang berawal dari rasa kesal, cemburu, dan sakit hati karena korban telah merenggut kebahagiaannya dengan sang mantan istri.
“Penyidik terus mempercepat proses pemberkasan kasus pembunuhan juragan kafe dan kos-kosan ini, sehingga bisa cepat disidangkan di pengadilan,” imbuhnya.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto (Jo) Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau kurungan 20 tahun penjara.
“Ancaman paling berat hukuman mati,” tandasnya.
(iam)