Polisi Temukan Perladangan Ganja, 258 Batang Siap Panen
KORANBATAM.COM 18 Okt 2020, 20:59:34 WIB
dibaca : 1160 Pembaca NASIONAL
Polisi Temukan Perladangan Ganja, 258 Batang Siap Panen

Keterangan Gambar : Polisi bersama perangkat desa dan masyarakat, saat di lokasi ladang ganja yang terletak di Perladangan Juma Rabin, Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo yang siap di panen. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo, menemukan ladang ganja di Perladangan Juma Rabin, Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, dengan jumlah pohon sebanyak 258 batang, dengan rincian lokasi pertama 74 batang dan kedua 184 batang, Sabtu (17/10/2020).

Kronologi penemuan ladang ganja itu, sesuai data yang dihimpun dari pihak Satresnarkoba Polres Tanah Karo, menyebut bahwa, pada hari Jumat (16/10/2020) beberapa waktu lalu, pihak Satresnarkoba Polres Tanah Karo menerima informasi dari masyarakat, jika di Perladangan Juma Rabin Desa Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo, terdapat tanaman jenis ganja.

Mendapat informasi itu, pada Sabtu (17/10/2020), Satresnarkoba bersama personel Kepolisian Sektor (Polsek) Tigapanah yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, AKP Hendri D Tobing untuk bergerak menuju ke lokasi yang telah disebutkan itu, untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

 

Keterangan gambar : Polisi saat menemukan lokasi ladang ganja di Perladangan Juma Rabin, Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo yang siap di panen. (Foto : istimewa)

Setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP), personel melakukan penyisiran di lokasi, dan menemukan tanaman ganja yang sebagian besar sudah siap untuk di panen dari kedua lokasi berbeda itu. Selanjutnya, petugas mengundang perangkat desa dan masyarakat untuk menyaksikan temuan tanaman ganja tersebut.

Kemudian, personil melakukan pencabutan tanaman ganja tersebut, dan jumlah total tanaman ganja yang ditemukan sebanyak 258 batang.

“Kita lakukan pemeriksaan saksi dan membawa sebagian ke laboratorium untuk pemeriksaan. Kita akan selidiki siapa pemilik tanaman terlarang ini,” kata Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Hendri D Tobing, Sabtu (17/10/2020).

Sementara, pemilik ladang ganja itu belum diketahui. Dari keterangan Kepala Dusun (Kadus) Desa Dokan, Rustian Tarigan (42) bahwa, pihaknya tidak mengetahui pemilik ladang tersebut, karena lahan itu sudah lama terabaikan.

“Kami tidak tau pemiliknya siapa, karena lahan itu sudah lama terabaikan. Warga juga jarang terlihat kesana, karena selain akses jalan rawa juga jauh dari desa,” ujar Rustian.

 


(red)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;