



- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Polres Karimun Kawal Operasi Yustisi Bersama TNI

Keterangan Gambar : Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (kanan) memasangkan langsung masker kepada masyarakat dalam kegiatan pembagian masker, yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, Jumat (11/9/2020). (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, KARIMUN - Menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Karimun Nomor 49 Tahun 2020, Kepolisian Resor (Polres) Karimun mengkawal langsung Operasi Yustisi bersama TNI untuk membackup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam gelar Operasi di wilayah Kabupaten Karimun, Senin (14/9/2020).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK dalam rilis yang diterima KORANBATAM.COM.
Ia mengatakan, jajaran kepolisian dan TNI nantinya akan langsung membackup Satpol-PP dalam pelaksanaan Operasi tersebut.
“Polres Karimun akan membackup pihak Pemkab Karimun dalam melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19,” ujar AKBP Muhammad Adenan, kemarin, Minggu (13/9/2020).
Operasi Yustisi merupakan operasi yang bertujuan mengetatkan kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan Protokol Kesehatan. Nantinya, jika masyarakat tidak disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan, akan dilakukan penindakan sesuai dengan Perbup yang telah diterbitkan pada Kamis, 10 September 2020, lalu.
“Nantinya sanksi dan denda akan dilakukan secara berjenjang, sesuai dengan Peraturan Bupati Karimun Nomor 49 Tahun 2020,” ucapnya.
Adapun sasaran operasi tersebut meliputi perorangan maupun pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sementara, untuk sanksi dan denda itu berupa teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial selama 60 menit maupun denda secara administrasi.
“Seperti diketahui, dalam Perbup Nomor 49 Tahun 2020, terdapat sanksi dan denda yang akan diberikan kepada pelanggar Protokol Kesehatan. Sedangkan bagi para pelanggar pemilik usaha, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis, penghentian sementara 3 hari dan 7 hari dengan denda administrasi jika pemilik usaha tetap tidak mengindahkan dan mematuhi Protokol Kesehatan akan lakukan pencabutan ijin usaha,” pungkas Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan.
(ilham)


