- Dankodaeral IV Pimpin Peringatan HUT ke-81 TNI di Batam, Tekankan Pengabdian PRIMA
- Batam Krisis Air Baku Imbas El Nino Ekstrem, BP Batam Kebut Interkoneksi Pipa Duriangkang
- Gaya Hidup Bebas Dompet, CIMB Niaga Rilis OCTO untuk Pejuang Mimpi
- PajamASRun 2026 Segera Digelar, Hadirkan Lari Unik Berkostum Piyama
- Dari Pencuci Piring hingga GM: Perjalanan Ivan Bakara Nakhodai Properti Swiss-Belhotel Batam
- Sempat Kabur ke Bekasi, Pelaku Penggelapan Uang Kios Pasar BTC Bengkong Akhirnya Tumbang
- Jejak-Jejak Sang Komandan Brimob: Irjen Suhendri Pulang Kampung Pimpin Polda Kepri, Asep Safrudin Promosi Kabareskrim
- Dukung Garuda Raih Juara, Pemkot Batam Gelar Nobar Final Indonesia vs Thailand di FIFA ASEAN Cup 2026
- Sentuh Hati Warakawuri dan Anak Yatim, Bhayangkari Batu Ampar Turun Usung Sembako
- Polda Kepri Ungkap Peran 11 Tersangka Bentrokan Setokok, Isu Stafsus dan Pembunuh Bayaran Didalami
Polsek Sagulung Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia di Batam, 2 Perempuan Ditangkap

Keterangan Gambar : Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris (tiga dari kanan) dan anggotanya saat menggerebek rumah di perumahan kawasan Sagulung, Batam yang digunakan untuk menampung PMI Non-prosedural, Sabtu (8/3/2025). /Polsek Sagulung
KORANBATAM.COM - Sebanyak dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia melalui bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) digagalkan polisi. Dua pelaku pengurus PMI ilegal itu ikut ditangkap.
“Opsnal Unit Reskrim Kepolisian Sektor Sagulung menggagalkan keberangkatan 2 PMI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia via Batam pada Sabtu (8/3/2025) dinihari,” ucap Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Anwar Aris dalam keterangannya, Minggu (16/3).
Kasus pengiriman dua orang calon PMI ilegal itu terungkap bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas penempatan PMI secara ilegal di kawasan Perumahan Tunas Regency Cluster Amaryllis, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung.
“Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 2 calon PMI non prosedural dengan inisial SF (27 tahun) dan AG (24 tahun),” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 2 orang. 1 orang merupakan perekrut dan satunya kurir yang bertugas menjemput calon PMI dari bandara serta mengantarkan ke tempat penampungan.
Pelaku diketahui berinisial IS (32 tahun), dan TA (19 tahun). Keduanya adalah perempuan.
“Dari dua orang ini ada 1 yang merupakan perekrut dan pengurus dengan inisial IS. Pelaku ini melakukan perekrutan kemudian menampung dan mengurus dokumen calon PMI tersebut hingga ke negara Malaysia dengan modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan di luar negeri,” jelasnya.
Sementara dari pemeriksaan polisi kepada dua orang calon PMI, dokumen keberangkatan mereka diketahui diurus oleh seorang pria berinisial I (DPO).
“Menurut hasil interogasi awal, diketahui bahwa keberangkatan mereka diatur oleh seorang koordinator utama yang menghubungkan calon pekerja migran dengan pihak tertentu yang diduga akan memberangkatkan mereka ke luar negeri secara ilegal berinisial l,” katanya.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar.
(iam)
▴-▴
▴JNE BATAM▴
▴-▴




















































































