


- BP Batam Terima Kunjungan Evergreen Marine, Sambut Baik Ekspansi Bisnis di KPBPB
- Asrama Haji Siap Sambut Jamaah, BP Batam Lakukan Peninjauan Langsung
- BP Batam Susun Rencana Kerja 2026, Pondasi Dorong Transformasi
- Nikmat dan Murmer, Santap Malam Barbequan di Ibis Styles Hotel Batam
- Amsakar Achmad Lepas Jemaah Calon Haji Batam, Berharap Khusyu Ibadah
- BP Batam Bahas Pengembangan Asrama Haji Beronsep Hotel Nuansa Religi
- Aparat Razia Diskotik, Temukan dan Sita Beragama Botol Miras Tak Berizin dari 2 THM di Batam
- BP Batam dan PLN Jalin Sinergi dan Perkuat Kolaborasi antarlembaga Kehumasan
- Terminal Roro Telaga Punggur Bukan Wilayah Kerja Pelabuhan BP Batam
- Terminal Penumpang Domestik Batam Tumbuh Positif 9 Persen di Triwulan I 2025
Polsek Sagulung Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia di Batam, 2 Perempuan Ditangkap

Keterangan Gambar : Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris (tiga dari kanan) dan anggotanya saat menggerebek rumah di perumahan kawasan Sagulung, Batam yang digunakan untuk menampung PMI Non-prosedural, Sabtu (8/3/2025). /Polsek Sagulung
KORANBATAM.COM - Sebanyak dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia melalui bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) digagalkan polisi. Dua pelaku pengurus PMI ilegal itu ikut ditangkap.
“Opsnal Unit Reskrim Kepolisian Sektor Sagulung menggagalkan keberangkatan 2 PMI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia via Batam pada Sabtu (8/3/2025) dinihari,” ucap Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Anwar Aris dalam keterangannya, Minggu (16/3).
Kasus pengiriman dua orang calon PMI ilegal itu terungkap bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas penempatan PMI secara ilegal di kawasan Perumahan Tunas Regency Cluster Amaryllis, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung.
“Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 2 calon PMI non prosedural dengan inisial SF (27 tahun) dan AG (24 tahun),” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 2 orang. 1 orang merupakan perekrut dan satunya kurir yang bertugas menjemput calon PMI dari bandara serta mengantarkan ke tempat penampungan.
Pelaku diketahui berinisial IS (32 tahun), dan TA (19 tahun). Keduanya adalah perempuan.
“Dari dua orang ini ada 1 yang merupakan perekrut dan pengurus dengan inisial IS. Pelaku ini melakukan perekrutan kemudian menampung dan mengurus dokumen calon PMI tersebut hingga ke negara Malaysia dengan modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan di luar negeri,” jelasnya.
Sementara dari pemeriksaan polisi kepada dua orang calon PMI, dokumen keberangkatan mereka diketahui diurus oleh seorang pria berinisial I (DPO).
“Menurut hasil interogasi awal, diketahui bahwa keberangkatan mereka diatur oleh seorang koordinator utama yang menghubungkan calon pekerja migran dengan pihak tertentu yang diduga akan memberangkatkan mereka ke luar negeri secara ilegal berinisial l,” katanya.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar.
(iam)


