



- Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, PLN Batam Beri Diskon Tambah Daya 80 Persen
- Blok Hunian Narapidana Rutan Batam Digeledah Tim Gabungan, Cari Barang Terlarang-Tes Urine
- ILucent Aesthetic Clinic Buka Cabang Kedua di Batam, Ada Treatment Terbaru hingga Promo Spesial
- Batam Bersholawat Bersama Az Zahir, Meriahkan Milad Majelis Dzikir Husnul Khotimah hingga HUT ke-80 RI
- Bajafash 2025 Hadirkan Vina Panduwinata dan Panggung Jazz Tema Peranakan di Batam
- Hotel Harper Premier Nagoya Batam Rayakan Satu Tahun Beroperasi Bertajuk One Year of Warmth & Excellence
- Kapolres Anambas Kunjungi Lanudal Palmatak, Perkuat Sinergitas TNI-Polri di Perbatasan Utara Kepri
- BP Batam Luncurkan Inovasi MANTAB, Atasi Pengangguran dan Perkuat Daya Saing SDM
- Polresta Barelang Gelar Gerakan Pangan Murah di Polsek Bengkong, Langkah Ringankan Beban Masyarakat
- Museum Batam Mendatangkan Peneliti Melayu asal Singapura sebagai Penyampai Materi Koleksi
Polsek Sagulung Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia di Batam, 2 Perempuan Ditangkap

Keterangan Gambar : Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris (tiga dari kanan) dan anggotanya saat menggerebek rumah di perumahan kawasan Sagulung, Batam yang digunakan untuk menampung PMI Non-prosedural, Sabtu (8/3/2025). /Polsek Sagulung
KORANBATAM.COM - Sebanyak dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia melalui bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) digagalkan polisi. Dua pelaku pengurus PMI ilegal itu ikut ditangkap.
“Opsnal Unit Reskrim Kepolisian Sektor Sagulung menggagalkan keberangkatan 2 PMI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia via Batam pada Sabtu (8/3/2025) dinihari,” ucap Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Anwar Aris dalam keterangannya, Minggu (16/3).
Kasus pengiriman dua orang calon PMI ilegal itu terungkap bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas penempatan PMI secara ilegal di kawasan Perumahan Tunas Regency Cluster Amaryllis, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung.
“Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 2 calon PMI non prosedural dengan inisial SF (27 tahun) dan AG (24 tahun),” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 2 orang. 1 orang merupakan perekrut dan satunya kurir yang bertugas menjemput calon PMI dari bandara serta mengantarkan ke tempat penampungan.
Pelaku diketahui berinisial IS (32 tahun), dan TA (19 tahun). Keduanya adalah perempuan.
“Dari dua orang ini ada 1 yang merupakan perekrut dan pengurus dengan inisial IS. Pelaku ini melakukan perekrutan kemudian menampung dan mengurus dokumen calon PMI tersebut hingga ke negara Malaysia dengan modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan di luar negeri,” jelasnya.
Sementara dari pemeriksaan polisi kepada dua orang calon PMI, dokumen keberangkatan mereka diketahui diurus oleh seorang pria berinisial I (DPO).
“Menurut hasil interogasi awal, diketahui bahwa keberangkatan mereka diatur oleh seorang koordinator utama yang menghubungkan calon pekerja migran dengan pihak tertentu yang diduga akan memberangkatkan mereka ke luar negeri secara ilegal berinisial l,” katanya.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar.
(iam)

