



- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
Progres Rempang Eco-City, Jumlah Warga Bergeser ke Hunian Sementara Terus Bertambah

Keterangan Gambar : Pergeseran warga terdampak pembangunan Rempang Eco-City asal Desa Sei Raya, Kamis (29/8/2024). /BP Batam
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali memfasilitasi pergeseran terhadap dua Kepala Keluarga (KK) yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City asal Desa Sei Raya, Kamis (29/8/2024).
Jumlah tersebut menambah total warga Rempang yang telah bergeser ke hunian sementara menjadi sebanyak 189 KK.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan bahwa, keputusan warga untuk bergeser merupakan bentuk dukungan terhadap realisasi proyek Rempang Eco-City.
Dengan harapan, pengembangan Kawasan Rempang sebagai mesin ekonomi baru di Indonesia mampu memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat tempatan.
“Pada prinsipnya, BP Batam akan terus berupaya maksimal agar proyek ini bisa berjalan maksimal,” ujar Tuty, panggilan akrabnya.
Tuty menegaskan, BP Batam menjamin hak warga yang telah bergeser ke hunian sementara. Dimana, pihaknya akan memberikan biaya santunan sewa rumah sebesar Rp1,2 juta untuk tiap KK.
Di samping itu, BP Batam juga memberikan santunan biaya hidup senilai Rp1,2 juta per jiwa.
“Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu khawatir terkait hak mereka. Sesuai arahan Kepala BP Batam, hak-hak masyarakat jangan sampai terabaikan,” imbuhnya.
Sementara, warga Desa Sei Raya, Alowadodo mendukung penuh rencana investasi di Kawasan Rempang.
Menurutnya, program strategis nasional (PSN) ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian daerah dan masyarakat.
“Kita harus mendukung. Untuk masyarakat yang lain, saya berharap juga dapat mendukung kebijakan pemerintah yang ingin memajukan daerah kita,” ujarnya.
Ia merasa bersyukur, pemerintah melalui BP Batam telah memberikan perhatian terhadap seluruh warga yang terdampak pengembangan Rempang.
“Kami bersyukur karena pemerintah sudah memberikan fasilitas seperti biaya hidup dan uang sewa rumah,” pungkasnya. (*)

