



- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
- 106 KK Terdampak Rempang Eco-City Telah Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
PWI Kepri Kecam Tindak Kekerasan ke Jurnalis dan Minta Perusahaan Media Ikut Dampingi Wartawannya

Keterangan Gambar : Prosesi penyerahan bendera Pataka PWI Kepri oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendri CH Bangun (kiri) kepada Ketua PWI Kepri terpilih periode 2023-2028, Andi di Kantor Sekretariat PWI Kepri, Jln Tanjung Uban Lama KM 10, Komplek Ruko Central Kencana Nomor 20, Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Sabtu (20/1/2024) lalu. /PWI Kepri
KORANBATAM.COM - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Andi menyayangkan adanya kejadian tindakan kekerasan yang menimpa wartawan media online di Tanjungpinang bernama Novendra (45 tahun) yang sedang melakukan kerja jurnalistik.
Menurut Andi, kerja-kerja wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Beliau menjelaskan, dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Maka siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (27/11/2024).
Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, BAB VII ketentuan pidana.
Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Andi meminta kepada perusahaan media juga ikut mendampingi wartawannya yang mengalami tindakan kekerasan.
Sebelumnya, seorang wartawan Tanjungpinang mengalami tindakan kekerasan dugaan pengeroyokan saat melakukan peliputan terkait kasus dugaan money politik di kediaman pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 pemilihan kepala daerah (Pilkada) Wali Kota Tanjungpinang tepatnya di Perumahan Sapphire Hill, Jl Hanjoyo Putro, Batu IX, Tanjungpinang, Selasa (26/11) sore.
Atas kejadian ini, Novendra pun melaporkan kejadian ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang dan diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolresta Tanjungpinang, Ipda Syaiful Saputra dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/166/XI/2024/SPKT/POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPRI.
Novendra menjelaskan, ketika itu dirinya hendak mengcrosscheck adanya informasi oknum anggota kepolisian yang sedang mendatangi kediaman paslon 01 Wali Kota Tanjungpinang.
Novendra menambahkan, terlapor berinisial HH membentaknya dengan kalimat yang diduga kuat intimidatif. Dia pun langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dan menjalani visum di rumah sakit Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Raja Ahmad Thabib, Tanjungpinang.
Terpisah, dikutip dari laman sempadanpos.com, HH membantah tudingan adanya tindakan kekerasan terhadap wartawan saat melaksanakan peliputan tersebut.
Pria yang juga sebagai Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kota Tanjungpinang ini menyebut laporan tersebut sebagai fitnah dan tidak berdasar.
Menurut dia, kejadian bermula saat seorang oknum wartawan datang ke rumah salah satu calon wali kota di Tanjungpinang, tempat berlangsungnya pertemuan internal.
Ia menuding bahwa, wartawan tersebut bertindak tidak profesional karena mengambil foto dan video secara diam-diam tanpa izin.
“Saya tidak terima diperlakukan seperti itu. Seharusnya, yang bersangkutan menyampaikan niat dan tujuannya secara baik-baik, bukan mengambil gambar dari jarak beberapa meter secara sembunyi-sembunyi,” tegas, Senin (26/11).
H pun menegaskan bahwa dia tidak ada tindakan kekerasan maupun upaya menghalangi tugas jurnalistik dalam insiden tersebut.
Ia menghormati langkah hukum yang diambil oleh wartawan itu, namun menilai laporan yang diajukan penuh dengan tudingan sepihak.
“Sepengetahuan kami, oknum wartawan itu juga pernah diduga menyebarkan berita hoaks tanpa konfirmasi terkait salah satu calon wali kota,” imbuhnya.
H berharap insiden ini dapat diselesaikan dengan cara yang bijak dan profesional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut. Ia juga menekankan pentingnya menjaga etika dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
(red)


