


- Tingkatkan Layanan Wisata, Disbudpar Batam Dorong Pekerja Sektor Hospitality Kuasai Public Speaking
- Penerbangan Haji 2025, Pertamina Prediksi Konsumsi Avtur Meningkat 49 Persen di Kepri
- Asita Kepri-BCA Travel Fair 2025 Ramai Pengunjung
- Sinergi BC dengan Lantamal IV Batam, Pinjam Bantuan Dump Truk Dinas Angkut BB 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal ke Gudang
- Danlanud Hang Nadim Berganti, Pejabat Baru Mantan Pabandya 2 Anevlap Ren Sops TNI Minta Dukungan Seluruh Elemen
- Dorong Pelestarian Budaya Melayu, Puisi Karya Kepala BP Batam Guncang Panggung KSM ke-26
- Utusan Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pascapelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Puisi Wali Kota Amsakar yang Sarat Makna Menggetarkan Pembukaan KSM ke-26 Tahun 2025
- Promo Travel Umrah di Asita kepri BCA Travel Fair 2025 Diminati Pengunjung
- Perdana, Tana Group Resmi Luncurkan Aurum Urban Hub di Batam
Residivis Ajak Duo Anak Bawah Umur di Batam Jadi Begal

Keterangan Gambar : MA (kiri), otak pelaku pencurian dengan kekerasan diminta keterangannya oleh Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang pada konferensi pers di Mapolsek Batuaji, Selasa (25/2/2025). /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - MA, seorang residivis di Polsek Seibeduk, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berusia 30 tahun kembali berurusan dengan polisi karena terlibat kriminalitas jalanan.
Sudah dijadikan sebagai tersangka, MA mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Batuaji, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji.
Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang menjelaskan, MA merupakan otak pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukumnya.
Aksi itu tidak dilakukan MA seorang diri, melainkan bersama teman-teman satu tongkrongannya yakni WA (14 tahun) dan AA (17 tahun). Kedua anak putus sekolah yang terjerumus dalam pergaulan yang salah ini telah dipengaruhi oleh MA.
Mereka diajak melakukan pembegalan terhadap tiga remaja di kawasan Sagulung pada Selasa (28/2/2025) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
“MA ditemani WA dan AA ketika mereka melakoni aksinya. (Pelaku anak WA dan AA, red) Memang kawan pergaulan saja, jadi pelaku anak merupakan anak yang putus sekolah,” ujar Bimo dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (25/2) siang.
Saat itu, lanjut Bimo, korban berusia 16 tahun sedang berkendara bersama dua temannya, WA dan AA mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio M3 dari Kavling Dapur 12 menuju Kavling Seroja, Kecamatan Sagulung.
Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor dan dipaksa mengikuti mereka.
Sesampainya di Jalan Bintang, Tanjunguncang, korban kembali diberhentikan di lokasi yang gelap dan sepi. Korban ditodong kunci motor ke leher dan sempat melakukan pemukulan.
Mereka yang ketakutan akhirnya pasrah menyerahkan iPhone 7 serta ponsel Oppo dan Redmi milik ketiga korban.
Polisi yang menerima laporan langsung bertindak cepat dan menangkap MA di tempat persembunyiannya di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batuampar pada Kamis (30/1) dinihari. Sedangkan WA dan AA di wilayah Perumahan Bambu Kuning, Batuaji.
“Incarannya memang yang lemah. Pelaku memang sudah merencanakan akan melakukan aksi tersebut (rampas-begal motor, red). Artinya mereka sudah menargetkan remaja yang membawa motor untuk diambil motor dan handphone-nya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, MA terancam hukuman sembilan tahun penjara dengan Pasal 365 KUHP dan sudah ditahan.
Sekedar informasi, dua remaja pelaku pencurian dengan kekerasan di Batam ini bebas dari jeratan hukum setelah melalui proses Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Keduanya dibebaskan setelah tercapai kesepakatan dengan pihak korban.
(iam)


