- MaxOne Hotel Batam Kembali Gelar Buffet Jom Merarau, Makan Siang Sepuasnya Cuma Rp99 Ribu
- Gebrakan Baru MaxOne Batam: Menginap 24 Jam Bebas Jam Check-in, Bayar Mulai Rp718 Ribu
- Gelar Pengamanan Terpadu, AKP Rio Ardian Pastikan Laga Pembuka Veteran Cup Bebas Gangguan
- Pos Nume Yonif 136/TS Gelar Pengobatan Gratis dan Bagi Pakaian untuk Warga Puncak Jaya
- Cegah Sajam dan Narkoba Masuk THM, Polsek Bengkong Ketatkan Pengawasan
- Kabut Asap Kepung Padang, Pertamina Bagikan 2.850 Masker Gratis
- BP Batam Bidik Investor Global di Medical Fair Asia 2026, Unjuk Potensi KEK Kesehatan
- Peringati HUT ke-81 TNI AL, Kodaeral IV Bikin Pulau Penyengat Lebih Ceria dan Sehat
- Rojer Kajol Meriahkan Puncak Hari Jadi ke-26 LAM Kepri Batam Malam Ini
- Siap Bersaing dengan 70 Negara, Angela Lillo dari Batam Bawa Kebudayaan Riau ke Miss Global 2026
Residivis Ajak Duo Anak Bawah Umur di Batam Jadi Begal

Keterangan Gambar : MA (kiri), otak pelaku pencurian dengan kekerasan diminta keterangannya oleh Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang pada konferensi pers di Mapolsek Batuaji, Selasa (25/2/2025). /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - MA, seorang residivis di Polsek Seibeduk, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berusia 30 tahun kembali berurusan dengan polisi karena terlibat kriminalitas jalanan.
Sudah dijadikan sebagai tersangka, MA mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Batuaji, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji.
Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang menjelaskan, MA merupakan otak pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukumnya.
Aksi itu tidak dilakukan MA seorang diri, melainkan bersama teman-teman satu tongkrongannya yakni WA (14 tahun) dan AA (17 tahun). Kedua anak putus sekolah yang terjerumus dalam pergaulan yang salah ini telah dipengaruhi oleh MA.
Mereka diajak melakukan pembegalan terhadap tiga remaja di kawasan Sagulung pada Selasa (28/2/2025) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
“MA ditemani WA dan AA ketika mereka melakoni aksinya. (Pelaku anak WA dan AA, red) Memang kawan pergaulan saja, jadi pelaku anak merupakan anak yang putus sekolah,” ujar Bimo dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (25/2) siang.
Saat itu, lanjut Bimo, korban berusia 16 tahun sedang berkendara bersama dua temannya, WA dan AA mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio M3 dari Kavling Dapur 12 menuju Kavling Seroja, Kecamatan Sagulung.
Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor dan dipaksa mengikuti mereka.
Sesampainya di Jalan Bintang, Tanjunguncang, korban kembali diberhentikan di lokasi yang gelap dan sepi. Korban ditodong kunci motor ke leher dan sempat melakukan pemukulan.
Mereka yang ketakutan akhirnya pasrah menyerahkan iPhone 7 serta ponsel Oppo dan Redmi milik ketiga korban.
Polisi yang menerima laporan langsung bertindak cepat dan menangkap MA di tempat persembunyiannya di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batuampar pada Kamis (30/1) dinihari. Sedangkan WA dan AA di wilayah Perumahan Bambu Kuning, Batuaji.
“Incarannya memang yang lemah. Pelaku memang sudah merencanakan akan melakukan aksi tersebut (rampas-begal motor, red). Artinya mereka sudah menargetkan remaja yang membawa motor untuk diambil motor dan handphone-nya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, MA terancam hukuman sembilan tahun penjara dengan Pasal 365 KUHP dan sudah ditahan.
Sekedar informasi, dua remaja pelaku pencurian dengan kekerasan di Batam ini bebas dari jeratan hukum setelah melalui proses Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Keduanya dibebaskan setelah tercapai kesepakatan dengan pihak korban.
(iam)
▴-▴
▴JNE BATAM▴
▴-▴




















































































