



- Kenalan Yuk dengan Dewi Aulia, Perwakilan Kepri di Ajang Miss Grand Indonesia 2025
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Tata Kelola, Keberlanjutan dan Kepatuhan Hukum Agen BBM Industri
- CitraLand Megah, Hunian Premium Standar Baru Punya Fasilitas Komplet Ada Luxury Club House di Jantung Batam
- Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, PLN Batam Beri Diskon Tambah Daya 80 Persen
- Blok Hunian Narapidana Rutan Batam Digeledah Tim Gabungan, Cari Barang Terlarang-Tes Urine
- ILucent Aesthetic Clinic Buka Cabang Kedua di Batam, Ada Treatment Terbaru hingga Promo Spesial
- Batam Bersholawat Bersama Az Zahir, Meriahkan Milad Majelis Dzikir Husnul Khotimah hingga HUT ke-80 RI
- Bajafash 2025 Hadirkan Vina Panduwinata dan Panggung Jazz Tema Peranakan di Batam
- Hotel Harper Premier Nagoya Batam Rayakan Satu Tahun Beroperasi Bertajuk One Year of Warmth & Excellence
- Kapolres Anambas Kunjungi Lanudal Palmatak, Perkuat Sinergitas TNI-Polri di Perbatasan Utara Kepri
Residivis di Bintan Kembali Masuk Bui, Sempat Adu Lari dengan Polisi

Keterangan Gambar : Barang bukti sabu yang diamankan polisi. /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan beberapa hari lalu mengamankan beberapa orang yang akan bertransaksi Narkoba jenis sabu-sabu di kilometer 16 Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Namun tersangka berhasil ditangkap di kilometer 15 Tanjungpinang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Narkoba, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, Jumat (23/8/2024).
Iptu Davinsi menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah mendapat informasi tersebut Satresnarkoba Polres Bintan bergerak menuju lokasi transaksi dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial WM (47 tahun), warga kilometer 15 Air raja Tanjungpinang dan RO (18 tahun), warga Air Raja, Sabtu (17/8).
“Iya, benar. Anggota awalnya mengamankan 2 tersangka, WM dan RO, selanjutnya tim mengembangkan dan mengamankan kembali 1 pelaku berinisial AW (28 tahun) di Air Raja,” terangnya.
Saat penangkapan, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di samping lemari di dalam kamar tersangka WM. Petugas sempat kejar-kejaran dengan pelaku saat akan diamankan.
“Selain itu kami juga menemukan timbangan digital, bong dan plastik pembungkus sabu,” sebutnya.
“Tersangka AW dan MW merupakan pelaku resedivis dalam kasus yang sama, dan baru keluar penjara tahun 2023 lalu,” katanya lagi.
Adapun ketiga tersangka telah ditahan di Polres Bintan dan dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 junto (Jo) pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 20029 tentang Narkotika dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun kurungan penjara.
“Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap seseorang yang telah menjual barkoba sabu kepada tersangka AW,” tegasnya.
(iam)

