- Sat Binmas Polres Anambas Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba kepada Pelajar
- BP Batam Gesa Pengerjaan Rumah Baru Warga Terdampak Pembangunan Rempang Eco-City
- Komisi VI DPR RI Ketuk Palu, Pagu Anggaran BP Batam 2025 Disahkan
- Hasil Akhir Danlanal Bintan Cup: Tim Voli Polres Bintan Juaranya
- Rudi Undang Warga Batam Hadiri Peresmian Revitalisasi Masjid Agung 15 September Ini
- Tim Voli Putra Disbudpar Bukukan Kemenangan Atas BPM-PTSP
- Pohon Baobab-Tambulampot Segera Hiasi Taman Rusa dan Taman Kolam Sekupang
- BP Batam Menjadi Narasumber PDSEAS 2024 di Bangkok Thailand
- Rampung Minggu Ketiga Oktober 2024, Pekerjaan Flyover Seiladi Batam Masuk Tahap Pemasangan Balok Girder
- BP Batam: 133 SHM Rumah Baru Warga Terdampak Pembangunan Rempang Eco-City Sudah Terbit
Residivis di Bintan Kembali Masuk Bui, Sempat Adu Lari dengan Polisi
Keterangan Gambar : Barang bukti sabu yang diamankan polisi. /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan beberapa hari lalu mengamankan beberapa orang yang akan bertransaksi Narkoba jenis sabu-sabu di kilometer 16 Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Namun tersangka berhasil ditangkap di kilometer 15 Tanjungpinang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Narkoba, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, Jumat (23/8/2024).
Iptu Davinsi menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah mendapat informasi tersebut Satresnarkoba Polres Bintan bergerak menuju lokasi transaksi dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial WM (47 tahun), warga kilometer 15 Air raja Tanjungpinang dan RO (18 tahun), warga Air Raja, Sabtu (17/8).
“Iya, benar. Anggota awalnya mengamankan 2 tersangka, WM dan RO, selanjutnya tim mengembangkan dan mengamankan kembali 1 pelaku berinisial AW (28 tahun) di Air Raja,” terangnya.
Saat penangkapan, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di samping lemari di dalam kamar tersangka WM. Petugas sempat kejar-kejaran dengan pelaku saat akan diamankan.
“Selain itu kami juga menemukan timbangan digital, bong dan plastik pembungkus sabu,” sebutnya.
“Tersangka AW dan MW merupakan pelaku resedivis dalam kasus yang sama, dan baru keluar penjara tahun 2023 lalu,” katanya lagi.
Adapun ketiga tersangka telah ditahan di Polres Bintan dan dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 junto (Jo) pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 20029 tentang Narkotika dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun kurungan penjara.
“Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap seseorang yang telah menjual barkoba sabu kepada tersangka AW,” tegasnya.
(iam)