- Terima Audiensi PT CREC, BP Batam Buka Sejumlah Peluang Investasi Termasuk Pembangunan LRT
- Rutan Batam dan BNN Kepri Perkuat Kolaborasi Genjot Upaya P4GN bagi Petugas dan Warga Binaan
- Hujan Masih Berlanjut, PLN Batam Imbau Pelanggan Amankan Penggunaan Kelistrikan
- Pelajari Pembangunan Infrastruktur dan Perkembangan Investasi, Majlis Bandaraya Ipoh Malaysia Kunjungi BP Batam
- BUP BP Batam Catatkan Kinerja Positif dengan Pertumbuhan Volume Kontainer 8 Persen di 2024
- BP Batam Sebut Singapura Dominasi Realisasi PMA
- Polisi Tangkap Duo Jambret Tas Pemotor Wanita di Batam
- KKSS Kepri Kukuhkan Amsakar Achmad sebagai Anggota Kehormatan
- BP Batam-Korem 033/WP Gelar Rakor, Kesiapan Infrastruktur Dasar Jadi Prioritas
- Warga Terekam Buang Sampah Sembarangan di Putaran U-turn Duyung, DLH Batam Bakal Tindak
Ribuan PTT Anambas Terancam Menganggur, BKPSDM Masih Menunggu Menpan-RB
Keterangan Gambar : Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurgayah. /JS/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pastikan tidak akan ada perpanjangan Surat Keputusan (SK) bupati kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) di tahun 2025.
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurgayah.
Dia mengatakan bahwa, untuk di tahun 2025 tidak akan diperpanjang lagi kontrak kerja atau SK kepada lebih kurang 3.986 PTT yang ada di lingkungan Pemkab Anambas. Hal itu sesuai dengan peraturan yang telah di atur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
“Nah untuk perpanjang SK PTT dari Bupati itu kita sudah tidak dibenarkan, karena di undang-undang itu sudah jelas tidak ada lagi pengangkatan honorer,” ucap Nurgayah, Kamis (5/12/2024).
Nurgayah juga mengungkapkan, secara saat ini di seluruh daerah tidak ada satupun yang berani untuk memperpanjang lagi SK bagi PTT atau honorer.
“Jadi dalam aturan yang di atur itu, yang diperbolehkan dibayar gajinya hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ungkapnya.
Lanjut Nurgayah, hal itu juga menjadi salah satu persoalan yang sempat di bahas oleh seluruh BKPSDM se-Indonesia pada saat mengikuti rapat koordinasi (Rakor) bersama Menpan-RB beberapa bulan yang lalu. Salah satunya yaitu persoalan status para honorer.
“Untuk hal persoalan-persoalan itu semua telah mereka (Menpan-RB, red) tampung. Nantinya Menpan-RB kalau ada Peraturan Pemerintah (PP)-nya akan langsung dijelaskan di PP-nya, jika memang tidak ada juga maka akan ada keputusan Menteri,” jelasnya.
“Karena itu juga merupakan perhatian khusus dari Menpan-RB, tidak mungkinkan yang para honorer ini. Karena hal ini mereka tidak bekerja merasa belum pasti gajinya dan akan mengganggu pelayanan publik, dan itu akan di pikirkan oleh meraka juga (Menpan-RB),” terusnya.
Selain itu, Nurgayah juga menyebutkan untuk PPPK formasi 2024 mengenai persoalan pembayaran gaji dari Januari sampai menunggu SK keluar juga masih menunggu turunan PP dan Keputusan Mempan-RB. Mengingat yang dibayar gajinya hanyalah ASN, karena seluruh kabupaten/kota tidak berani membayarkan tanpa ada dasarnya.
“Namun kita Pemkab Anambas tetap menganggarkan, akan tetapi untuk pembayaran gajinya kita tetap masih menunggu mekanisme dari PP atau keputusan dari Menpan-RB yang insyaallah akan keluar di Desember ini,” tukasnya.
(JS /red)