- BPJS Kesehatan Batam Sosialisasikan JKN ke Disabilitas
- Pasar Loka Tarempa Segera Direvitalisasi, Pemkab Anambas Gelar Doa Bersama
- Bupati Kepulauan Anambas Buka SKD CPNS Formasi Tahun 2024
- Bupati Anambas Serahkan Bantuan Hibah 3 Unit Kendaraan Roda Empat ke Pemdes Tiangau
- BP Batam: Pengerjaan House Connection Proyek IPAL Rampung Akhir Juli 2025
- Polisi Tangkap Maling Motor yang 5 Kali Beraksi di Tanjung Uma Batam
- Cross Malay Culture Festival, Pesona Kuliner dan Seni untuk Memikat Wisman Hadir di Batam
- RSBP Batam Berikan Penghargaan ke Pegawai Berprestasi Awards 2024
- Saksikan Konser Kejar Mimpi CIMB Niaga untuk Indonesia di Batam
- 55 ASN Kemenkumham Penugasan BP Batam Ikuti Pembinaan
Sudah 2 Tahun Berjalan, Agen Judol di Kepri Ditangkap Polisi
Keterangan Gambar : RS alias BJ (kanan), tersangka pelaku judi online saat dimintai keterangan oleh penyidik polisi Anambas. /Polres Anambas
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polresl) Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku permainan judi online (Judol) di Jalan Hangtuah, Kelurahan Tarempa atau lebih tepatnya di sekitaran Pasar Tarempa pada Kamis (14/11/2024) siang.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Urusan (Kaur) Pembinaan Operasi (Bin Ops) Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Ipda Rudi Luis saat dikonfirmasi oleh media ini di ruang kerjanya.
Ipda Rudi mengatakan, perkara ini sudah lama dalam penyelidikan dan pengintaian Satreskrim Polres Kepulauan Anambas. Sehingga untuk memastikan kebenaran terkait adanya permainan judol, pihaknya pun menyisipkan intel di lokasi tersebut.
Beliau melanjutkan, tersangka pelaku judi online ini berinisial RS alias BJ berusia 51 tahun. Pelaku sudah menjalankan praktek judi online lebih kurang selama 2 tahun.
“Perkara ini sebenarnya sudah lama dalam penyelidikan, dan pengintaian kami sebelumnya tentang kebenaran adanya permainan judi online,” sebutnya.
Ipda Rudi pun mengungkapkan, modus permainan judol itu sendiri menggunakan website RoyalToto dengan melakukan sejumlah uang sebagai deposit kemudian mencari dan menarik para pemain atau pembeli nomor siji atau biasa disebut t0gel.
“Tersangka ini bertindak sebagai agen kecil permainan judi online melalui website Royaltoto. Jadi dia mengumpulkan para masyarakat yang mau membeli atau memesan nomor tersebut dan pembayarannya langsung melalui rekening tersangka,” terangnya.
Ipda Rudi menerangkan, untuk pasal yang diterapkan terhadap terduga pelaku yakni Pasal 27 ayat 2 junto (Jo) Pasal 545 ayat 3 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman lebih kurang 10 tahun masa kurungan.
Hal ini juga merupakan perwujudan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Untuk itu pihaknya akan terus melakukan pengungkapan jenis perjudian lainnya seperti perjudian konvensional.
“Kita akan terus melakukan pengungkapan jenis perjudian lainnya, walaupun itu perjudian konvensional. Kita akan berantas semuanya, karena ini sudah menjadi atensi,” tegasnya.
Selain itu, Ipda Rudi menjelaskan bahwa, terduga pelaku judi online ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Polres Kepulauan Anambas untuk melakukan proses penyidikan.
“Selama 20 hari kita akan lakukan proses penyidikan, dan apabila belum selesai selama waktu itu kita akan perpanjang lagi ke Kejaksaan selama 40 hari,” ujar dia.
Atas kejadian ini, Ipda Rudi pun berpesan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam permainan judi online maupun konvensional baik secara langsung maupun tidak langsung karena sanksi pidana terhadap perjudian ini sudah jelas dalam undang-undang.
“Untuk masyarakat janganlah terlibat langsung maupun tidak langsung dengan perjudian karena tidak ada orang yang jadi kaya kalau bermain judi. Judi itu hanya menjanjikan harapan-harapan, dan juga sanksi pidananya jelas,” imbuhnya.
(red /iam)