



- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
- Akses ke Telaga Bidadari Ditutup, BP Batam: Bukan Tempat Wisata
- Regu Disbudpar Batam Pakai Tanjak Berkain Songket Ikuti Gerak Jalan Batam 2025
- Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan
- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
Sudah 2 Tahun Berjalan, Agen Judol di Kepri Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : RS alias BJ (kanan), tersangka pelaku judi online saat dimintai keterangan oleh penyidik polisi Anambas. /Polres Anambas
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polresl) Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku permainan judi online (Judol) di Jalan Hangtuah, Kelurahan Tarempa atau lebih tepatnya di sekitaran Pasar Tarempa pada Kamis (14/11/2024) siang.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Urusan (Kaur) Pembinaan Operasi (Bin Ops) Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Ipda Rudi Luis saat dikonfirmasi oleh media ini di ruang kerjanya.
Ipda Rudi mengatakan, perkara ini sudah lama dalam penyelidikan dan pengintaian Satreskrim Polres Kepulauan Anambas. Sehingga untuk memastikan kebenaran terkait adanya permainan judol, pihaknya pun menyisipkan intel di lokasi tersebut.
Beliau melanjutkan, tersangka pelaku judi online ini berinisial RS alias BJ berusia 51 tahun. Pelaku sudah menjalankan praktek judi online lebih kurang selama 2 tahun.
“Perkara ini sebenarnya sudah lama dalam penyelidikan, dan pengintaian kami sebelumnya tentang kebenaran adanya permainan judi online,” sebutnya.
Ipda Rudi pun mengungkapkan, modus permainan judol itu sendiri menggunakan website RoyalToto dengan melakukan sejumlah uang sebagai deposit kemudian mencari dan menarik para pemain atau pembeli nomor siji atau biasa disebut t0gel.
“Tersangka ini bertindak sebagai agen kecil permainan judi online melalui website Royaltoto. Jadi dia mengumpulkan para masyarakat yang mau membeli atau memesan nomor tersebut dan pembayarannya langsung melalui rekening tersangka,” terangnya.
Ipda Rudi menerangkan, untuk pasal yang diterapkan terhadap terduga pelaku yakni Pasal 27 ayat 2 junto (Jo) Pasal 545 ayat 3 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman lebih kurang 10 tahun masa kurungan.
Hal ini juga merupakan perwujudan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Untuk itu pihaknya akan terus melakukan pengungkapan jenis perjudian lainnya seperti perjudian konvensional.
“Kita akan terus melakukan pengungkapan jenis perjudian lainnya, walaupun itu perjudian konvensional. Kita akan berantas semuanya, karena ini sudah menjadi atensi,” tegasnya.
Selain itu, Ipda Rudi menjelaskan bahwa, terduga pelaku judi online ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Polres Kepulauan Anambas untuk melakukan proses penyidikan.
“Selama 20 hari kita akan lakukan proses penyidikan, dan apabila belum selesai selama waktu itu kita akan perpanjang lagi ke Kejaksaan selama 40 hari,” ujar dia.
Atas kejadian ini, Ipda Rudi pun berpesan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam permainan judi online maupun konvensional baik secara langsung maupun tidak langsung karena sanksi pidana terhadap perjudian ini sudah jelas dalam undang-undang.
“Untuk masyarakat janganlah terlibat langsung maupun tidak langsung dengan perjudian karena tidak ada orang yang jadi kaya kalau bermain judi. Judi itu hanya menjanjikan harapan-harapan, dan juga sanksi pidananya jelas,” imbuhnya.
(red /iam)

