



- Terus Ingatkan Warga, Kapolsek Bengkong Sebar Banner WhatsApp Waspada Curanmor-Sambang di Titik Rawan
- Kepala BP Batam Lepas Batam 10K 2025
- Kunjungan Sembang Petang Kapolri ke Pesantren UAS, Sinergi Ulama dan Negara
- Dorong Optimalisasi Aset, BP Batam Gelar Konsinyering Penataan dan Pengembangan Agribisnis
- DinSum Tjap Nyonya Gratis untuk Peserta Daftar Ulang Lari Batam 10K
- Kepala BP Batam: Kita Jaga Bersama Kualitas Sumber Air Baku
- Gerak Cepat Polsek Bengkong Sikat Pohon Tumbang Melintang Menutupi Ruas Jalan
- Kepala BP Batam Resmikan Pabrik Solder Stania
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Hotel Vista
- Peserta Lari Batam 10K Antusias Daftar Ulang di Hari Pertama
Syarat Gaji untuk Bansos Pekerja Rp600 Ribu Disesuaikan dengan Upah Minimum

Keterangan Gambar : ilustrasi. /1st
KORANBATAM.COM - Pemerintah melonggarkan syarat gaji kepada para pekerja yang akan mendapat bantuan sosial (bansos) Rp600 ribu. Nantinya, persyaratan gaji ini akan disesuaikan dengan upah minimum di masing-masing daerah.
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo mengatakan, saat ini pemerintah tak lagi membatasi gaji pekerja untuk bantuan subsidi upah (BSU).
Menurut Prastowo, bantuan tersebut kini disesuaikan dengan masing-masing upah minimum di daerah. Sebelumnya, pemerintah memberikan batasan gaji pekerja untuk mendapat bantuan Rp600 ribu yakni di bawah Rp3,5 juta.
“Iya (gaji disesuaikan masing-masing daerah). Karena tiap daerah tidak sama kebijakannya,” ujar Prastowo kepada kumparan, Sabtu (3/9/2022).
Dalam akun twitter pribadinya, Prastowo juga mengatakan bahwa jika upah minimum suatu daerah di atas Rp3,5 juta, maka pekerja yang gajinya di atas Rp3,5 juta di daerah tersebut bisa mendapatkan bantuan Rp 600 ribu.
Prastowo memastikan hal itu juga berlaku sebaliknya, jika upah minimum suatu daerah di bawah Rp3,5 juta, maka pekerja yang gajinya di atas Rp3,5 juta di daerah tersebut tidak berhak mendapat bantuan Rp600 ribu.
“Bantuan subsidi upah yang kemarin diumumkan pemerintah untuk 16 juta pekerja senilai Rp9,6 triliun itu, batasannya kan untuk yang gajinya di bawah Rp3,5 juta, itu untuk upah minimum. Tapi bagi daerah yang upah minimum di atas Rp3,5 juta, berlaku upah minimum di tempat masing-masing,” jelasnya.
Sementara untuk pekerja informal, Prastowo memastikan akan tetap mendapat bantuan dari pemerintah daerah masing-masing. Adapun dana yang telah disiapkan pemda untuk bantuan pekerja informal sebesar 2 persen dari transfer umum, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) pemda atau total Rp2,17 triliun.
Secara keseluruhan, pemerintah menyiapkan tambahan anggaran Rp24,17 triliun bansos untuk antisipasi kenaikan harga BBM. Secara rinci, bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp12,4 triliun untuk 20,65 juta penerima, bantuan gaji pekerja Rp9,6 triliun, dan Rp2,17 triliun dari pemda untuk membantu sektor transportasi.
Sumber: kumparan


