



- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
Teman Pesan Motor, Pria di Batam Ini Nekat Curi Motor, Kapolsek Lubukbaja: Otak Pelaku DPO

Keterangan Gambar : Pelaku Curanmor (tengah), dihadirkan dalam gelar konferensi pers di Mapolsek Lubukbaja, Senin (30/5/2022). /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Tim Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja, meringkus satu dari dua pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Pemuda 21 tahun berinisial FAN ini ditangkap di kediamannya di Tanjung Uma, Kecamatan Lubukbaja, Batam, pada Kamis (26/5/2022) malam. Sementara temannya J, ditetapkan polisi sebagai DPO atau Daftar Pencarian Orang.
“Motif pelaku nekat mencuri sepeda motor merek Yamaha Mio karena temannya J memesan motor kepadanya. Nah uang hasil penjualannya nanti akan dibagi rata,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, Senin (30/5/2022).
Dijelaskannya Budi, peran FAN ialah memantau sekitar lokasi dan J (DPO) adalah otak pelaku pencurian.
“Kejadian pencurian ini terjadi di RT 003/ RW 006, Tanjung Uma, sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku beraksi menggunakan gunting untuk merusak kunci kontak motor tetangganya (tidak dikunci stang motor). FAN ini adalah tetangga dari korban pencurian,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku FAN, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio, satu kunci sepeda motor, dan satu Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) motor dengan nomor polisi BP 5349 EZ.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (4e) dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
(red)

