Terungkap! Dua Pencuri Alat Kerja di Bengkong Nekat Mencuri karena Candu Bermain Judi Jackpot
KORANBATAM.COM 13 Mei 2022, 13:39:03 WIB
dibaca : 2009 Pembaca KRIMINAL 24 JAM
Terungkap! Dua Pencuri Alat Kerja di Bengkong Nekat Mencuri karena Candu Bermain Judi Jackpot

Keterangan Gambar : Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong saat mengamankan kedua pelaku pencurian alat-alat kerja di kantor Mapolsek Bengkong, Rabu (11/5/2022) malam. /KORANBATAM.COM


KORANBATAM.COM - STS alias JS (32), dan rekannya SH alias P (38), kedua pelaku pencuri alat-alat kerja atau pertukangan yang terjadi di gudang kawasan Tanjung Buntung, Bengkong, Batam, pada Jumat (29/4/2022) lalu, mengaku nekat mencuri lantaran kecanduan bermain judi jackpot.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, mengatakan, barang-barang hasil curian yang ditaksir total kerugiannya mencapai Rp50 juta ini disimpan pelaku di Perumahan Green Town, Bengkong Laut, Batam.

“Mereka menyimpan di dalam rumah di kawasan Green Town, Bengkong. Nah rencananya setelah terjual, uangnya akan digunakan untuk Judi oleh mereka,” ujar Bob di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong, Jumat (13/5/2022).

Dijelaskan Bob bahwa, saat mencuri, kedua pelaku menggunakan mobil rental. Sementara, lanjut Bob, berdasarkan hasil pemeriksaan, awalnya mereka tidak ingin berniat mencuri. Tetapi, lantaran melihat ada kesempatan, akhirnya pelaku mengambil barang-barang tersebut.

“Mereka ini (STS dan SH) sebelum mencuri merental mobil terlebih dahulu (per malam). Keterangan para pelaku, awalnya mereka tidak ingin mencuri, tapi karena ada kesempatan timbullah niat mencuri itu. Nah mencurinya itu pada Rabu malam, sekitar pukul 01.00 WIB, dengan cara merusak gudang menggunakan kunci dongkrak (kunci roda mobil) di dalam mobil,” terangnya.

Perlu diketahui, kedua pria pengangguran ini merupakan pelaku residivis. P diketahui residivis kasus pembelian mesin genset dengan Pasal 480. Sedangkan JS, residivis tahun 2009 dengan kasus perompak kapal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sebelumnya, pada Rabu malam, tanggal 11 Mei 2022, Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan atau Curat di wilayah Kompleks Green Town, Bengkong Laut, Batam.

Penangkapan langsung dipimpin Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu mesin travo las mig aluminium, satu mesin bor duduk besi, satu gerinda tangan duduk, satu cutting weld tangan besar ukuran 14 inchi, dua mesin trafo las besi, empat bor tangan batrei, dua mesin router kayu, satu mesin heat gun (pistol pemanas), serta satu kunci roda mobil.

Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor Mapolsek Bengkong guna proses lebih lanjut.


(red)




Video Terkait:


- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;