 
    
     
    
     
    
     
    
     
    
    - Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
Tilang Ditempat, Polisi Angkut 40 Unit Roda Dua yang Tak Miliki SIM dan STNK 
Cipkon Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Konvensional di Batam  
                        		
	                        
Keterangan Gambar : Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra (jaket dinas hijau-biru) dan anggotanya menunjukkan pelanggaran pemotor yang pakai knalpot racing saat giat cipkon antisipasi balap liar dan kejahatan konvensional lainnya di sejumlah wilayah hukumnya, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (6/5/2023) malam. /Satlantas Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang melaksanakan cipta kondisi (Cipkon) antisipasi balap liar dan kejahatan konvensional lainnya di sejumlah wilayah hukumnya, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (6/5/2023) malam.
Selama tiga jam digelar cipkon dari pukul 11.00 WIB, polisi menyasar cipkon patroli kontrol yang dipimpin oleh Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Lantas Polresta Barelang, Ipda Arif Persada dan Kepala Unit (Kanit) Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra di tempat-tempat keramaian yang rawan dijadikan ajang balapan liar, seperti di Engku Hamidah Batam Center, seputaran Engku Putri Batam Center, simpang Frangky dan Kara Batam Center.
Berdasarkan data yang diterima, Satlantas Polresta Barelang menindak sedikitnya 40 kendaraan yang didominasi roda dua (R2).
Puluhan pengendara kemudian diberikan tilang di tempat karena tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor seperti surat ijin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Selain itu, kendaraannya menggunakan knalpot bising, tidak memasang plat nomor serta kaca spion dan lain sebagainya.
Kapolresta Barelang KBP Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari, SIK, MH., mengatakan, giat cipkon bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Barelang serta efek jera kepada pengendara yang melakukan aksi balap liar hingga melanggar lalu lintas dengan memberikan tilang.
“Hasilnya, ada sedikitnya sekitar 40 unit barang bukti tilang kendaraan R2 yang diangkut lantaran melanggar lalu lintas. Kami langsung lakukan tilang di tempat karena menggunakan knalpot brong (racing), balap liar dan tidak ada SIM juga STNK,” ujarnya kepada media ini, Minggu (7/5/2023).
Giat cipkon ini, kata dia, juga untuk menjaga keharmonisan di jalan raya agar tidak menimbulkan gesekan dengan pengguna kendaraan lainnya. Selain itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) dan memberikan kesadaran kepada masyarakat dalam berlalu lintas yang baik, sesuai aturan yang berlaku.
“Personel Satlantas Polresta Barelang melakukan patroli mobiling, imbauan Kamtibmas, antispasi knalpot brong hingga balap liar. Dan ini akan rutin kami gelar setiap malam Minggu karena rawan terjadi pelanggaran lalulintas, terutama dari pengendara yang kebut-kebutan dan menggunakan knalpot bising,” tutupnya.
(iam)
 
			
					 ▴-▴
                                					  ▴-▴ ▴-▴
                                					  ▴-▴
				
				
				 

 
                        			























































































