 
    
     
    
     
    
     
    
     
    
    - Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
Tim Gabungan Bubarkan Warga yang Berkerumun 
  
                        		
	                        
Keterangan Gambar : Warga membubarkan diri usai didatangi petugas gabungan. Foto/Ilham/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Batam, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan TNI membubarkan warga yang berkerumunan.
Kali ini, fokus razia gabungan untuk menggugah kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
Petugas gabungan mendatangi Cafe Bukit Cinta (CABUCI) Batam dan warung di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kampung (Kp) Pelita, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.

Keterangan gambar: Petugas gabungan bubarkan kerumunan di Cafe Bukit Cinta (CABUCI) Batam, Kampung Pelita, Lubukbaja, Kota Batam, Kamis (3/6/2021) malam. Foto/Ilham/KORANBATAM.COM
Hasilnya, didapat sekumpulan remaja yang didominasi kaum laki-laki sedang duduk di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kampung (Kp) Pelita, sambil membawa gitar sebelum akhirnya dibubarkan oleh petugas.

Keterangan gambar: Petugas gabungan membubarkan sekelompok pemuda yang tengah asik bermain gitar di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kampung Pelita, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, Kamis (3/6/2021) malam. Foto/Ilham/KORANBATAM.COM
Selain membubarkan, petugas pun memberikan teguran keras kepada pemilik warung dan tempat usaha agar mematuhi peraturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 22 tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 49/2020 tentang Protokol Kesehatan.
“Cukup satu kali ini saja bu. Kalau nanti masih kami temukan pelanggaran atau kerumunan disini (CABUCI), kami tutup usahanya,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol-PP Batam, Imam Tohari, kepada salah satu pemilik usaha warung, Kamis (3/6/2021) malam.

Keterangan gambar: Kabid Trantib Satpol-PP Batam, Imam Tohari (dua dari kiri), memberi teguran keras kepada pemilik warung makan Cafe Bukit Cinta (CABUCI) Batam, Kampung Pelita, Lubukbaja, Batam, Kamis (3/6/2021) malam. Foto/Ilham/KORANBATAM.COM
Setelah dari Kampung Pelita, petugas berpindah ke King Way Restaurant di Jalan Laksamana Bintan Nomor 1, Sungai Panas, Kecamatan Batamkota.
Di lokasi tersebut, petugas kembali membubarkan kerumunan massa dan mendapati salah seorang pengunjung yang tengah mabuk berat.

Keterangan gambar: Petugas gabungan bubarkan kerumunan di Foodcourt King Way Restaurant, Jalan Laksamana Bintan Nomor 1, Sungai Panas, Kecamatan Batamkota, Kamis (3/6/2021) malam. Foto/Ilham/KORANBATAM.COM
Tidak melulu menindak, petugas gabungan juga memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar selalu menerapkan 5M, yakni memakai masker yang benar, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir sebelum atau sesudah beraktivitas, serta menjaga jarak saat berinteraksi di ruang publik, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Akan tetapi sangat disayangkan sekali, ditengah gencar-gencarnya Pemerintah Kota Batam, TNI-Polri dan instansi terkait lainnya melakukan upaya demi memutus mata rantai Covid-19, masih banyaknya ditemukan warga yang tidak mematuhi terhadap imbauan surat edaran dan Peraturan Wali Kota Batam. Bahkan petugas juga mendapati warga yang tidak menggunakan masker.
Razia tim gabungan ini merupakan langkah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 mengingat hingga kini Kota Batam masih berstatus zona merah.
Selain itu, ini dilakukan sebagai upaya dan wujud kepedulian bersama dalam mendukung pemerintah agar wabah pandemi segera berakhir.
Diharapkan, ada peningkatan kesadaran dari pelaku usaha dan masyarakat untuk turut mendukung upaya pencegahan virus corona ini dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.
Tim KORANBATAM.COM
 
			
					 ▴-▴
                                					  ▴-▴ ▴-▴
                                					  ▴-▴
				
				
				 

 
                        			























































































