- Sat Binmas Polres Anambas Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba kepada Pelajar
- BP Batam Gesa Pengerjaan Rumah Baru Warga Terdampak Pembangunan Rempang Eco-City
- Komisi VI DPR RI Ketuk Palu, Pagu Anggaran BP Batam 2025 Disahkan
- Hasil Akhir Danlanal Bintan Cup: Tim Voli Polres Bintan Juaranya
- Rudi Undang Warga Batam Hadiri Peresmian Revitalisasi Masjid Agung 15 September Ini
- Tim Voli Putra Disbudpar Bukukan Kemenangan Atas BPM-PTSP
- Pohon Baobab-Tambulampot Segera Hiasi Taman Rusa dan Taman Kolam Sekupang
- BP Batam Menjadi Narasumber PDSEAS 2024 di Bangkok Thailand
- Rampung Minggu Ketiga Oktober 2024, Pekerjaan Flyover Seiladi Batam Masuk Tahap Pemasangan Balok Girder
- BP Batam: 133 SHM Rumah Baru Warga Terdampak Pembangunan Rempang Eco-City Sudah Terbit
Tingkat Pelecehan Anak di Batam Meningkat hingga Juni 2023, Polisi Terima 41 LP
Keterangan Gambar : Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono (dua dari kanan) didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba (paling kiri) dan Ketua KPPAD Batam, Abdilah (paling kanan), saat gelar perkara pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur di Mapolresta Barelang, Selasa (6/6/2023). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Memasuki pertengahan tahun 2023, jumlah kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Batam, Kepulauan Riau meningkat.
Menurut Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono pihaknya menerima laporan kepolisian tentang asusila terhadap anak bawah umur total sebanyak 41 perkara.
“Sampai dengan hari ini (di Juni tahun 2023, red), kami menerima lebih kurang total sebanyak 41 laporan polisi (LP) tentang pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” bebernya, Rabu (7/6/2023).
Budi merinci dari total 41 LP tersebut, 18 di antaranya sudah masuk ke tahap P21 (hasil penyidikan sudah lengkap), 19 masih proses tahap penyidikan dan 4 LP tahap penyelidikan.
“Itu data yang kami terima, baik di Satreskrim Polresta Barelang maupun di Polsek-polsek jajaran di Tahun 2023 sampai bulan Juni saat ini,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Polresta Barelang mengingatkan kepada para orang tua agar lebih waspada dalam menjaga anak-anaknya. Selalu lah hadir di kehidupan anak, sehingga pengaruh buruk yang datang dari luar bisa ditepis anak.
“Mungkin ini bisa menjadi referensi, acuan dan langkah kita bersama, karena bukan tugas dari polisi dab lembaga-lembaga terkait lainnya melainkan semua unsur seperti pihak pendidikan, keluarga, dan lain sebagainya untuk bisa menekan tingkat pencabulan terhadap anak,” ujarnya.
Hal senada juga diutarakan lembaga Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam saat hadir dalam pengungkapan kasus di Mapolresta Barelang, Selasa kemarin, (6/6).
Berdasarkan keterangan resmi Ketua KPPAD Batam, Abdilah bahwa, sepanjang Tahun 2022 sampai 2023 mengalami puncak kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia menyebut, kasus di Batam tergolong tinggi dan meningkat drastis.
“Dari tahun ke tahun selalu meningkat, terlebih khususnya di ujung tahun 2022 lalu sampai 2023 sekarang. Nah puncak kasus pencabulan itu di bulan Mei dan Juni,” jelasnya.
Sejauh ini, KPPAD Batam intens berkomunikasi terhadap segala informasi yang terjadi di lapangan. Pihaknya selalu berkoordinasi kepada pihak kepolisian dan unsur terkait lainnya dalam menyikapi kasus soal anak.
“Kami terus intens berkoordinasi dengan unit-unit terkait anak yang mengalami tindak asusila. Terkait temuan di lapangan, nanti ada koordinasi khusus dengan lembaga-lembaga terkait lainnya untuk menyimpulkannya,” sebutnya.
Abdilah mengatakan, KPPAD adalah lembaga kepengawasan sedangkan perihal urusan soal anak, terdapat dua lembaga yakni lembaga teknis dan non teknis.
“Ada 2 lembaga yang mengurus soal anak. Nah KPPAD sendiri masuk ke dalam lembaga non teknis, dengan fokus pada bidang pengawasan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, baru-baru ini Satreskrim Polresta Barelang beserta Polsek jajaran berhasil mengungkap beberapa kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di beberapa wilayah di Batam. Mulai dari Balita berumur 3 tahun 11 bulan, yang disetubuhi ayah kandungnya hingga remaja laki-laki berusia 16 tahun yang dicabuli oleh oknum gurunya sendiri. Bahkan sampai hamil 2 bulan.
Mirisnya lagi, para pelaku yang melakukannya tidak lain adalah orang-orang terdekat korban. Adapun peristiwa tersebut terjadi di wilayah Nongsa, Sagulung, Sekupang dan Bengkong.
(iam)