TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Butir Pil Ekstasi dari Malaysia Senilai Rp21 Miliar, 3 Kurir Ditangkap
KORANBATAM.COM 26 Feb 2025, 10:31:47 WIB
dibaca : 3432 Pembaca KRIMINAL 24 JAM
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Butir Pil Ekstasi dari Malaysia Senilai Rp21 Miliar, 3 Kurir Ditangkap

Keterangan Gambar : Tiga kurir narkoba jenis pil ekstasi (kaos baju tahanan), digiring kembali ke sel tahanan usai dihadirkan pada press conference di markas komando Lantamal IV Batam, Tanjungsengkuang, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (26/2/2025). /iam/KoranBatam


KORANBATAM.COM - Jajaran TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menangkap pelaku penyelundupan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 60 ribu butir di perairan Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Tim mengamankan tiga kurir pada Selasa, (25/2/2025) malam.

“Pagi ini kita melakukan press conference untuk yang kedua kalinya. Itu prestasi dari F1QR (Fleet One Quick Response) TNI AL di bawah Koarmada 1 berhasil menggagalkan penyelundupan 60 ribu butir,” ucap Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda (Laksda) TNI Yoss Suryono Hadi didampingi Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Batam, Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko dalam press rilis di markas komando Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Batam, di Tanjungsengkuang, Kecamatan Batuampar, Batam, Rabu (26/2) pagi.

Dia mengatakan, kronologi penangkapan tersebut dimulai saat tim F1QR TNI AL mendapatkan informasi terkait narkoba dari Malaysia yang akan masuk ke wilayah Indonesia lewat perairan Kepri.

Setelah berpatroli disana dan memperkuat pengawasan juga koordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) serta Badan Intelijen Strategis (BAIS), TNI AL mendeteksi pergerakan boat pancung bermesin 15 Paardenkracht (PK) yang melaju keluar dari pulau Tanjung Batu menuju perairan Penyalai.

Tim segera melakukan pengejaran, penyergapan dan penggeledahan terhadap kapal serta penumpangnya. Selanjutnya seluruh barang bukti serta tiga orang tersangka berinisial RM (40 tahun), warga Nongsa.

Lalu inisial BK (47 tahun), warga Alai, Tanjung Batu dan AG (54 tahun), yang berprofesi sebagai penambang boat, warga Sei Bulu, Ungar, Karimun.

Mereka langsung diamankan, dan dibawa ke markas komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun (TBK) di bawah jajaran Lantamal IV untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tim mendapati sebanyak 48 bungkus paket narkotika senilai Rp21 miliar, dan setelah ABK kapal diinterogasi, mereka merupakan kurir narkoba. Barang haram itu rencana bakal diedarkan ke wilayah Pekanbaru,” ujarnya.

Yoss menjelaskan, maraknya penyelundupan barang ilegal melalui jalur laut di wilayah Kepri terhitung sangat rentan sehingga menjadi perhatian serius TNI AL. Pasalnya bisa datang dari mana saja.

TNI AL berjanji akan mempertebal pertahanan untuk meminimalisasi penyelundupan lewat jalur air. Seluruh sumber daya bakal dikerahkan untuk mengantisipasi penyelundupan kembali terjadi dan membasmi peredaran narkoba.

“Kita harus tetap waspada meningkatkan patroli dan deteksi dini guna mencegah peredaran narkotika melalui jalur laut,” tukas pria lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) tahun 1993 Angkatan ke-XXXIX ini.


(iam)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;