



- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
- Bea Cukai Batam Catat Sejumlah Kinerja Semester I 2025, Terbaru Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025
- Tak Cuma Dansat Brimob, Ini Daftar Nama 3 Pejabat Utama Baru Dalam Mutasi Kapolda Kepri
- Kenakan Seragam Damkar, Hantarkan Sudirman Juara Favorit Batam 10K 2025
- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1.000 Mahoni Juli Mendatang
- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
Tragedi Kanjuruhan Malang, Kapolri Tetapkan Enam Tersangka

Keterangan Gambar : Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tiga dari kanan), memberikan keterangan resminya dalam jumpa pers di kantor Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/10/2022). /Bidhumas Polda Jatim
KORANBATAM.COM - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim). Sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.
Keenamnya yakni berinisial AHL (Dirut PT LIB), AH (Ketua Panitia Pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasat Samapta Polres).
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” ujar Kapolri dalam jumpa pers di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2022.
Kapolri juga menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.
“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion, ada 11 personel,” ungkap Kapolri.
Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, tiga orang penyelenggaraan pertandingan, delapan orang steward (seseorang yang bekerja pada industri hospitality dan transportasi), enam saksi di tempat kejadian perkara (TK), dan lima korban. (***)


