



- Tanpa Persiapan Matang, Disbudpar Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI se-Batam
- Bentuk Empati Kondisi Nasional, BP dan Pemkot Batam Batalkan Penyelenggaraan Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan ke-80
- BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini
- Ciptakan Protokol Profesional dan Berwawasan, BP Batam Selenggarakan Workshop Keprotokolan
- Amsakar Raih Penghargaan Baznas Award 2025, Komitmen Dukung Gerakan Zakat Nasional
- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
Tragedi Kanjuruhan Malang, Kapolri Tetapkan Enam Tersangka

Keterangan Gambar : Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tiga dari kanan), memberikan keterangan resminya dalam jumpa pers di kantor Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/10/2022). /Bidhumas Polda Jatim
KORANBATAM.COM - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim). Sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.
Keenamnya yakni berinisial AHL (Dirut PT LIB), AH (Ketua Panitia Pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasat Samapta Polres).
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” ujar Kapolri dalam jumpa pers di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2022.
Kapolri juga menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.
“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion, ada 11 personel,” ungkap Kapolri.
Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, tiga orang penyelenggaraan pertandingan, delapan orang steward (seseorang yang bekerja pada industri hospitality dan transportasi), enam saksi di tempat kejadian perkara (TK), dan lima korban. (***)

