



- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
Tujuh Pemetik dan Satu Penadah Curian di Batam Digaruk, Tujuh Motor Jadi Barang Bukti

Keterangan Gambar : Para pelaku Curanmor dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Bengkong, Selasa (25/10/2022). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Polisi menangkap 8 pelaku pencurian sepeda motor dengan berbagai modus di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong. Sebanyak 7 unit sepeda motor disita.
Dari 8 orang tersangka itu, 1 orang di antaranya merupakan pelaku yang menerima barang curian atau penadah.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Mardalis menjelaskan kasus tersebut dilakukan di 4 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 7 unit sepeda motor.
“Ada sebanyak 7 unit sepeda motor sebagai barang bukti utama (6 di antaranya motor korban), 1 motor merupakan alat yang digunakan pelaku yang berhasil diamankan dari masing-masing TKP,” ujar Mardalis didampingi Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian dan Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tigor Sidabariba, Selasa (25/10/2022).
Disampaikan Kapolsek, kedelapan pelaku yang diamankan itu berinisial AD (20 tahun), RP (24 tahun), YBS (17 tahun), ATRG (18 tahun), PHM (19 tahun), DP (17 tahun), AF (19 tahun), dan TB sebagai penadah (27 tahun).
“Pelaku pertama yang kami amankan adalah YBS. Dia ditangkap di parkiran Pacific Palace hotel Batam, Batuampar pada Jumat (14/10/2022) malam. Nah dari keterangannya lah kita berhasil mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya berdasarkan laporan yang masuk,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka masing-masing dijerat pasal di antaranya untuk pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kemudian untuk pelaku pertolongan jahat atau penadah dikenakan pasal 480 ayat 1 dengan ancaman hukum penjara 4 tahun.
(iam)


