



- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Tujuh Pemetik dan Satu Penadah Curian di Batam Digaruk, Tujuh Motor Jadi Barang Bukti

Keterangan Gambar : Para pelaku Curanmor dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Bengkong, Selasa (25/10/2022). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Polisi menangkap 8 pelaku pencurian sepeda motor dengan berbagai modus di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong. Sebanyak 7 unit sepeda motor disita.
Dari 8 orang tersangka itu, 1 orang di antaranya merupakan pelaku yang menerima barang curian atau penadah.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Mardalis menjelaskan kasus tersebut dilakukan di 4 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 7 unit sepeda motor.
“Ada sebanyak 7 unit sepeda motor sebagai barang bukti utama (6 di antaranya motor korban), 1 motor merupakan alat yang digunakan pelaku yang berhasil diamankan dari masing-masing TKP,” ujar Mardalis didampingi Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian dan Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tigor Sidabariba, Selasa (25/10/2022).
Disampaikan Kapolsek, kedelapan pelaku yang diamankan itu berinisial AD (20 tahun), RP (24 tahun), YBS (17 tahun), ATRG (18 tahun), PHM (19 tahun), DP (17 tahun), AF (19 tahun), dan TB sebagai penadah (27 tahun).
“Pelaku pertama yang kami amankan adalah YBS. Dia ditangkap di parkiran Pacific Palace hotel Batam, Batuampar pada Jumat (14/10/2022) malam. Nah dari keterangannya lah kita berhasil mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya berdasarkan laporan yang masuk,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka masing-masing dijerat pasal di antaranya untuk pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kemudian untuk pelaku pertolongan jahat atau penadah dikenakan pasal 480 ayat 1 dengan ancaman hukum penjara 4 tahun.
(iam)


