



- Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Tinjau Distribusi Air di Kawasan Baloi Center
- Bukti Komitmen Hijau, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Borong 14 Penghargaan Ensia 2025
- Wanita Penghuni Kos di Batuampar Batam Diintip lewat Kamera Tersembunyi, Tak Lama Diamankan Polisi
- Pengurus Pikori BP Batam periode 2025-2029 Resmi Dilantik
- Tutup Pelaksanaan Porkot Batam VI, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan
- Polisi Selidiki Temuan Tengkorak dan Tulang Manusia usai Cari Cumi di Pulau Noran Anambas
- Tokoh Masyarakat di Bengkong Ajak Seluruh Komponen Jaga Kerukunan-Stabilitas Wilayah
- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
17 Orang Warga Anambas Akhirnya Sembuh Covid-19

Keterangan Gambar : Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas merilis 17 orang pasien yang terpapar Covid-19 selesai jalani karantina. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas kali ini merilis selesainya 17 orang pasien yang terpapar Covid-19.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang disampaikan oleh Letda J Sinurat dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa menyampaikan jika 17 orang pasien selesai karantina, pada hari ini Kamis, tanggal 03 Desember 2020.
Adapun informasi terkait pasien tersebut adalah sebagai berikut:
1. Nama inisal Tn A (L/37), alamat Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara, lama dirawat/Isolasi 14 hari.
2. Nama inisal Tn AW (L/43), alamat Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara, lama dirawat 14 hari.
3. Nama inisal An MH (L/6), alamat Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara, lama dirawat 14 hari.
4. Nama inisal An AA (P/6), alamat Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara, lama dirawat 14 hari.
5. Nama inisal Ny I (P/37), alamat Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara, lama dirawat 14 hari.
6. Nama inisal Sdr MA (L/18), alamat Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara, lama dirawat 14 hari.
7. Nama inisal Tn SM (L/40), alamat Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara, lama dirawat 14 hari.
8. Tn A (L/40), alamat Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, lama dirawat 14 hari.
9. Nama inisal Ny A (P/40), alamat Desa Payalaman, Kecamatan Kute Siantan, lama dirawat 14 hari.
10. Nama inisal Tn WG (L/38), alamat Desa Payalaman, Kecamatan Kute Siantan, lama dirawat 14 hari.
11. Nama inisal An WMF (L/10), alamat Desa Payalaman, Kecamatan Kute Siantan, lama dirawat 14 hari.
12. Nama inisal An WHF (L/8), alamat Desa Payalaman, Kecamatan Kute Siantan, lama dirawat 14 hari.
13. Nama inisal An WAD (L/4), alamat Desa Payalaman, Kecamatan Kute Siantan, lama dirawat 14 hari.
14. Nama inisal Ny AM (P/75), alamat Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara, lama dirawat 14 hari.
15. Nama inisal Tn R (L/35), alamat Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara, lama dirawat 14 hari.
16. Nama inisal An NI (L/3), alamat Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara, lama dirawat 14 hari.
17. Nama inisal Ny LE (P/33), alamat Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara, lama dirawat 14 hari.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Tn A, AW, MH, AA, Ny I, MA, SM, Ny A, WG, WMF, WHF, WAD, Ny AM, R, NI dan Ny LE beserta seluruh keluarga yang telah mendukung proses karantina dan pemantauan kepada A, AW, MH, AA, Ny I, MA, SM, A, Ny A, WG, WMF, WHF, WAD, Ny AM, R, NI dan Ny LE serta kepada seluruh tim kesehatan dan seluruh insan yang telah berjuang dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dan kami secara khusus berpesan kepada A, AW, MH, AA Ny I, MA, SM, A, Ny A, WG, WMF, WHF, WAD, Ny AM, R, NI dan Ny LE agar tetap menjaga kesehatan dan menjadi role model contoh bagi keluarga dan masyarakat mengenai penerapan perilaku bersih dan sehat,” ujar J Sinurat kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).
Satgas Gugus Tugas Covid-19 Anambas tetap menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi ini. Protokol Kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama.
Adapun Protokol Kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.
(red)


