


- Penerbangan Haji 2025, Pertamina Prediksi Konsumsi Avtur Meningkat 49 Persen di Kepri
- Asita Kepri-BCA Travel Fair 2025 Ramai Pengunjung
- Sinergi BC dengan Lantamal IV Batam, Pinjam Bantuan Dump Truk Dinas Angkut BB 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal ke Gudang
- Danlanud Hang Nadim Berganti, Pejabat Baru Mantan Pabandya 2 Anevlap Ren Sops TNI Minta Dukungan Seluruh Elemen
- Dorong Pelestarian Budaya Melayu, Puisi Karya Kepala BP Batam Guncang Panggung KSM ke-26
- Utusan Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pascapelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Puisi Wali Kota Amsakar yang Sarat Makna Menggetarkan Pembukaan KSM ke-26 Tahun 2025
- Promo Travel Umrah di Asita kepri BCA Travel Fair 2025 Diminati Pengunjung
- Perdana, Tana Group Resmi Luncurkan Aurum Urban Hub di Batam
- Pelantikan Paus Leo XIV, Fary Francis Jadi Utusan Presiden Prabowo: Bawa Pesan Persatuan ke Vatikan
2 Maling Rumsong di Bengkong Diringkus, Kaki Diberi Timah Panas
Masuk dari Teralis Jendela

Keterangan Gambar : Yong Tony (paling kanan) dan Irwansyah (kiri), dimintai keterangannya oleh penyidik Polsek Bengkong, Rabu (5/2/2024). /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Dua pria pelaku pencurian rumah kosong (Rumsong) ditangkap Unit Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kedua pelaku yang ditangkap, terpaksa ditembak karena melawan dan melukai petugas saat diamankan.
Komplotan ini ditangkap usai menyatroni rumah Juliana (33 tahun), warga Perumahan Winner Millenium Mansion, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, pada Rabu (29/1/2025) pukul 15.11 WIB siang.
Dua pelaku yakni Yong Tony (52 tahun) warga Perumahan Aviari Garden 2, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung dan Irwansyah (39 tahun), warga Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan, pelakunya adalah komplotan spesialis pembobolan rumah kosong yang menyasar rumah yang ditinggal pergi penghuninya.
Sebelumnya, mereka melakukan pemantauan target sasaran rumah yang ada dengan mengendarai mobil rental jenis Toyota Avanza merah bernomor polisi BP 1581 HA. Sejumlah alat seperti obeng dan linggis kecil telah disiapkan untuk melancarkan aksi pencurian.
“Modus operandi mereka melihat rumah yang kosong, dan pada saat tahu rumahnya kosong yang ditinggal pergi penghuninya berlibur, mereka masuk ke dalam kediaman korban,” ujar Pakpahan kepada KoranBatam, Rabu (5/2) pagi.
Saat memasuki rumah itulah, kedua pelaku menggasak seisi rumah korban. Mereka mengambil tas merek Balenciaga dan perhiasan emas yang laku dijual seperti liontin, kalung hingga cincin berlian.
Pelaku juga mengambil ponsel iPhone 6 milik korban dan jam tangan mahal merek tissot. Jika ditotalkan, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp64 juta.
“Ini kejadiannya 2 kali, hari pertama pelaku merusak teralis dan jendela depan di rumah tersebut. Kemudian hari kedua, Sabtu (1/2), barulah masuk ke dalam ruang tengah korban untuk menggasak harta benda korban. Nah ketahuan dibobol maling itu korban memantau dari CCTv yang terpasang di rumahnya karena korban saat itu sedang berada di Kota Tanjungpinang, tempat orang tuanya,” jelasnya.
“Korban lantas menyuruh sekuriti perumahan untuk mengecek rumah katanya kemalingan. Hari Sabtu pagi, korban melihat kembali kamera pengawas dan melihat ada orang tak dikenal masuk ke dalam rumah. Pada saat korban kembali ke rumah, Minggu (2/2) pukul 13.00 WIB, korban melihat kondisi jendela rumah sudah rusak kemudian korban curiga,” kata dia.
“Kemudian korban masuk ke dalam rumah. Dalam rumah korban menemukan barang-barangnya sudah dibongkar, baju, ada yang berantakan di atas kasur kamar,” lanjutnya.
Identitas Terungkap usai Tertangkap CCTv
Pakpahan menuturkan, identitas Yong Tony dan Irwansyah terungkap setelah aksinya yang terakhir terekam Closed-Circuit Television (CCTv). Polisi mengenali pelaku setelah wajahnya tertangkap kamera pengintai tersebut meski ia mengenakan penutup wajah.
Selain itu, terbongkarnya berawal dari penyelidikan petugas setelah menerima laporan pembobolan dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk petugas sekuriti perumahan.
Hasilnya, polisi kemudian meringkus tersangka di Perumahan Golden Land, Batam Center, tempat persembunyiannya, Senin (3/2) sore. Kedua pelaku terpaksa ditembak petugas karena melawan dan melukai petugas saat ditangkap.
“(spesialis bongkar rumah kosong, red) Ada 2 orang, 1 residivis kasus perampokan dengan vonis 6 tahun (Irwansyah, 365, red). Yang mana keduanya kami lakukan tindakan tegas terukur, karena membahayakan petugas,” tuturnya.
Dari hasil interogasi, kata dia, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian dan hasil curiannya tersebut akan digunakannya untuk berfoya-foya.
“(barang hasil curian, red) Dia ngaku ada yang dijual, uangnya sudah mereka bagi-bagi untuk dipakai bersenang-senang seperti membeli narkoba sabu-sabu dan makan sehari-hari. Saat ini pelaku sudah kita tahan di sel tahanan Mapolsek Bengkong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3, 4 dan ke-5 KHUPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dimana ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ucapnya.
Meski telah menangkap dua pelaku, Pakpahan menyebut polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Masih ada 1 DPO, inisial M. Kami menyarankan kedua orang tersebut untuk segera menyerahkan diri,” tukas Ex Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Barelang ini.
(iam)


