



- Proyek Aurum 24/7 Urban Hub Sudah 80 Persen
- BP Batam Dorong Peningkatan Kompetensi Pegawai, Ciptakan Birokrasi Adaptif dan Responsif
- Business Gathering BP Batam: Sosialisasikan Terobosan Regulasi untuk Kemudahan Investasi
- Libur Maulid Nabi, Pertamina Patra Sumbagut Tambah Pasokan Tabung Gas Melon di Kepri
- Polsek Bengkong Buka Lebar Komunikasi dengan Masyarakat lewat Jumat Curhat
- LAM Satukan Ormas-Paguyuban, Kompak Jaga Batam Tetap Aman dan Damai
- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
- Kejuaraan Amsih HHRMA DPD Kepri Badminton Championship 2025: Harper Premier Nagoya Batam Raih Juara 1 dan 3
- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
Aniaya Bapak Tiri Pacarnya, Pria di Tanjungpinang Ditangkap Tim Jatanras

Keterangan Gambar : Pelaku penganiayaan saat di Mapolres Tanjungpinang. /Polres Tanjungpinang
KORANBATAM.COM - CF, pria di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya pria ini telah melakukan penganiayaan terhadap bapak tiri pacarnya bernama inisial H.
Pelaku ditangkap Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang pada Senin (4/4/2022) siang, sekira pukul 14.00 WIB, tanpa perlawanan.
Informasi yang diterima, penganiayaan terjadi pada Jumat (1/4/2022) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu CF datang ke rumah korban H untuk bertamu menemui anak tiri korban. Namun hingga pukul 00.00 WIB, CF tak kunjung pulang. Kemudian korban pun menegur CF, karena sudah larut malam.
Bukannya pulang, CF malah tersinggung sehingga terjadi cekcok mulut dengan korban. Karena merasa tidak dihargai, korban melemparkan kursi ke arah CF.
Namun kursi yang dilempar tidak mengenai pelaku, lantas hal itu membuat pelaku kalap mata hingga membalas dengan memukul pelaku.
Kemudian istri korban dan warga yang kebetulan lewat memegangi korban dengan maksud ingin melerai pertikaian tersebut. Sementara CF, tidak ada yang memeganginya sehingga membuat dirinya leluasa kembali menyerang korban.
Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri, dan mendapatkan tiga jahitan.
Karena tidak terima atas kejadian tersebut, korban melaporkan perihal yang dialami kepada pihak kepolisian.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Awal Sya’ban Harahap, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan yang masuk ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut. Untuk korbannya saat ini masih beristirahat di rumah, karena luka yang dialami,” ujar AKP Awal Sya’ban Harahap, Selasa (5/4/2022).
(red)

