-
Berita Terkini- Wali Kota Rudi Tinjau KMP Bahtera Nusantara 03 bersama Menhub Budi
- Ini Layanan Booter Kedua di Batam bagi Masyarakat yang Belum Divaksinasi
- Begini Peran Serta Warga Desa Antang Dalam Menyukseskan STQ Tingkat Kecamatan
- Danlanal Tarempa Buka Latihan Gladi Tugas Tempur
- BP Batam Peringatkan Pengembang Perumahan Palm Spring
- Wakil Bupati Kepulauan Anambas Imbau Warga Buat Tapal Batas Tanah dan Urus Sertifikat
- HUT ke-77 Polisi Militer, TNI Angkatan Laut Tarempa Gelar Bakti Sosial
- Jumat Curhat Kembali di Gelar Wujud Polri Hadir, Kini Kapolsek Iptu Muhammad Rizqy Sasar Masyarakat Bengkong Kolam
- Tingkatkan Pelayanan, BP Batam Akan Lakukan Penyesuaian Tarif Pass Penumpang Internasional
- Kepala BKKBN RI Resmikan Gedung Pelayanan KB di Klinik Pratama Lanud RHF Tanjungpinang
Baru Bekerja 5 Hari, ART Curi Perhiasan Majikan di Bengkong Batam
Keterangan Gambar : ilustrasi pencurian emas. /1st
KORANBATAM.COM - Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap NN (40 tahun) alias Nurul, asisten rumah tangga (ART) yang mencuri perhiasan majikan di Perumahan Oriana, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Minggu (15/1/2023) siang.
Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong pada Minggu (15/1/2023) malam, sekira pukul 22.00 WIB, di salah satu rumah di Perumahan Oriana, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban yang mengaku kehilangan perhiasan liontin dan cincin.
Saat itu, petugas langsung menyelidiki laporan itu dan mencurigai NN, sang asisten rumah tangga.
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris mengatakan, pelaku warga asal Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Peristiwa itu, kata dia, dilaporkan korban ke Polsek Bengkong pada Minggu lalu. Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut. Pelaku mengarah pada ART korban.
“Pelaku bekerja sebagai ART di rumah pelapor atau korban. Baru bekerja 4-5 hari,” kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris di kantornya, Rabu (18/1/2023).
Aris menyampaikan, modus yang pelaku lakukan yakni menjadi ART. Pelaku melancarkan aksinya saat situasi rumah sepi. Di situlah kemudian mencuri barang berharga milik majikannya.
“Sewaktu korban tak berada di rumah, pelaku mengambil liontin dan cincin yang ditaruh dalam kotak perhiasan merek toko Paris di kamar,” ungkap mantan Kaur Indent Satreskrim Polres Bintan ini.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa liontin bulat 16 karat seberat 0.650 gram, liontin kunci 16 karat seberat 0,78 gram, cincin kura-kura 16 karat berat 1,06 gram, dan cincin Hello kitty Ad dengan berat 1,62 gram.
Lalu, satu tas kulit warna oren dengan merek Charles & Keith serta beberapa lembar surat emas dari toko mas New Paris, lembar mata uang dolar dan lainnya.
“Kerugiannya senilai Rp3,6 juta (perhiasan emas),” katanya.
(iam)
Komentar FacebookKomentar dengan account Facebook