



- Buka PKKMB Uniba, Amsakar: Pendidikan Faktor Pendukung Daya Saing SDM
- Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Tinjau Distribusi Air di Kawasan Baloi Center
- Bukti Komitmen Hijau, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Borong 14 Penghargaan Ensia 2025
- Wanita Penghuni Kos di Batuampar Batam Diintip lewat Kamera Tersembunyi, Tak Lama Diamankan Polisi
- Pengurus Pikori BP Batam periode 2025-2029 Resmi Dilantik
- Tutup Pelaksanaan Porkot Batam VI, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan
- Polisi Selidiki Temuan Tengkorak dan Tulang Manusia usai Cari Cumi di Pulau Noran Anambas
- Tokoh Masyarakat di Bengkong Ajak Seluruh Komponen Jaga Kerukunan-Stabilitas Wilayah
- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
Baru Bekerja 5 Hari, ART Curi Perhiasan Majikan di Bengkong Batam

Keterangan Gambar : ilustrasi pencurian emas. /1st
KORANBATAM.COM - Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap NN (40 tahun) alias Nurul, asisten rumah tangga (ART) yang mencuri perhiasan majikan di Perumahan Oriana, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Minggu (15/1/2023) siang.
Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong pada Minggu (15/1/2023) malam, sekira pukul 22.00 WIB, di salah satu rumah di Perumahan Oriana, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban yang mengaku kehilangan perhiasan liontin dan cincin.
Saat itu, petugas langsung menyelidiki laporan itu dan mencurigai NN, sang asisten rumah tangga.
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris mengatakan, pelaku warga asal Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Peristiwa itu, kata dia, dilaporkan korban ke Polsek Bengkong pada Minggu lalu. Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut. Pelaku mengarah pada ART korban.
“Pelaku bekerja sebagai ART di rumah pelapor atau korban. Baru bekerja 4-5 hari,” kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris di kantornya, Rabu (18/1/2023).
Aris menyampaikan, modus yang pelaku lakukan yakni menjadi ART. Pelaku melancarkan aksinya saat situasi rumah sepi. Di situlah kemudian mencuri barang berharga milik majikannya.
“Sewaktu korban tak berada di rumah, pelaku mengambil liontin dan cincin yang ditaruh dalam kotak perhiasan merek toko Paris di kamar,” ungkap mantan Kaur Indent Satreskrim Polres Bintan ini.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa liontin bulat 16 karat seberat 0.650 gram, liontin kunci 16 karat seberat 0,78 gram, cincin kura-kura 16 karat berat 1,06 gram, dan cincin Hello kitty Ad dengan berat 1,62 gram.
Lalu, satu tas kulit warna oren dengan merek Charles & Keith serta beberapa lembar surat emas dari toko mas New Paris, lembar mata uang dolar dan lainnya.
“Kerugiannya senilai Rp3,6 juta (perhiasan emas),” katanya.
(iam)


