- Kolaborasi BP Batam dan IPB: Perkuat Tata Kelola Layanan Perizinan
- Wadirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Keandalan Operasional di SPBU Batam dan IT Tanjung Uban
- Lakukan Topping Off: TelkomGroup Siap Operasikan Hyperscale Data Center NeutraDC Nxera Batam Dukung Ekosistem AI dan Cloud di Regional
- Disbudpar semakin Yakin Juara Umum, Tim Voli Putranya Percundangi Disperindag Batam
- Evaluasi Kinerja dan Investasi: BP Batam Siapkan Lompatan Besar di 2026
- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
Bawa Narkotika Jenis Sabu, Pria Ini Diringkus di Harbourbay

Keterangan Gambar : Tersangka pemilik Narkotika jenis sabu yang diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri.
KORANBATAM.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil meringkus seorang pria pembawa, pemilik dan penyimpan Narkotika jenis sabu seberat 212,07 gram.
Pria tersebut berinisial MH (37), diamankan di pintu keluar parkiran Harbourbay, Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, Batam, pada Sabtu (24/4/2021), sekita pukul 10.00 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang diduga memiliki Narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Kombes Pol Harry, tim teknis Sub Direktorat (Subdit) Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dimaksud tersebut.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat bahwa, ada seorang pria diduga memiliki narkoba jenis sabu. Tim teknis Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pada Sabtu, sekira 10.00 tim berhasil mengamankan pelaku yang dimaksud di pintu keluar parkiran sepeda motor Harbourbay,” kata Harry, Senin (26/4/2021), didampingi Direktur (Dir) Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, masih kata Harry, tim membawa pelaku beserta barang bukti (KK) ke Markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Mapolda Kepri) guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian ialah satu bungkus diduga sabu yang di bungkus dengan plastik warna hitam seberat 212,07 gram, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam merah dan satu Unit Handphone (HP) merek Samsung.
“Sampai saat ini, tim terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan dan barang bukti lainnya,” tandasnya.
(ilham)
▴-▴
▴-▴

























































































