



- Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Tinjau Distribusi Air di Kawasan Baloi Center
- Bukti Komitmen Hijau, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Borong 14 Penghargaan Ensia 2025
- Wanita Penghuni Kos di Batuampar Batam Diintip lewat Kamera Tersembunyi, Tak Lama Diamankan Polisi
- Pengurus Pikori BP Batam periode 2025-2029 Resmi Dilantik
- Tutup Pelaksanaan Porkot Batam VI, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan
- Polisi Selidiki Temuan Tengkorak dan Tulang Manusia usai Cari Cumi di Pulau Noran Anambas
- Tokoh Masyarakat di Bengkong Ajak Seluruh Komponen Jaga Kerukunan-Stabilitas Wilayah
- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
Bendahara Dinas PUPR Anambas Diduga Dibunuh Istri Sirinya

Keterangan Gambar : Kapolres Anambas saat gelar konferensi pers di depan Mapolsek Siantan
KORANBATAM.COM, Anambas - Jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan bunuh diri bendahara Dinas PUPR Pemkab Anambas, Asmawi (35) ternyata diduga dibunuh oleh istri siri karena sering mendapat perlakuan kasar dari korban.
Kapolres Anambas, AKBP Junoto mengatakan, dari hasil pra rekonstruksi untuk menguatkan pelaku adalah istri siri korban, HJ(20) nekat melakukan pembunuhan karena dilatarbelakangi motif dendam. Sebelum kejadian keduanya sempat cekcok dan terjadi perkelahian sehingga saat itu korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Saat itulah pelaku mengambil tali ayunan anak mereka dan mencekik leher korban.
"Menurut pengakuan tersangka, mereka cekcok mulut yang akhirnya berkelahi. Saat itulah korban terjatuh dan tak sadar langsung dimanfaatkan oleh pelaku menjerat leher korban hingga meninggal," kata Kapolres AKBP Junoto saat konferensi pers di halaman Mapolsek Siantan, Jumat(25/10/2019).
Menurut Kapolres, pelaku selanjutnya mengangkat korban dan sempat mengelap bercak darah dan membuang kain itu kejurang yang berdekatan dengan rumah kosa mereka.Selanjutnya pelaku memanggil saksi yang merupakan tetangga korban dan menyebutkan jika korban bunuh diri dengan cara gantung diri didalam kosan.
"Dari hasil pra rekonstruksi, pelaku yang mengangkat korban dan mengikatkan lehernya, seolah-olah korban bunuh diri. Dari hasil pemeriksaan saksi mendengar ada teriakan dan keributan namun karena sudah sering terjadi mereka tidak mengindahkannya sampai pelaku yang memanggil saksi," katanya.
Dalam pra rekonstruksi tersebut ada dua lokasi yakni simpang rumah kosan dan didalam kamar korban. Sebelum kasus ini terungkap pihak kepolisian telah melakukan otopsi jenazah korban dan ditemukan ada bekas tanda penganiayaan.
"Hasil otopsi yang dilakukan memang ditemukan ada bekas tanda penganiayaan dipunggung belakang korban. Untuk pelaku terancam hukuman 25 tahun atau 15 tahun penjara," ujarnya.


