Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta
KORANBATAM.COM 17 Jan 2025, 19:25:36 WIB
dibaca : 992 Pembaca KESEHATAN
Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta

Keterangan Gambar : Petugas BPJS sedang melayani masyarakat di kantor BPJS kesehatan di kantor cabang Batam, Batam Center. /Dok. BPJS Kesehatan Batam


KORANBATAM.COM - Beberapa hari terakhir, beredar informasi yang menyebutkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki keterbatasan untuk menjamin seluruh penyakit, bahkan disebut hanya mampu menjamin sebagian biayanya saja.

Merespon hal ini, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, negara telah menghadirkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif kepada penduduk Indonesia.

“Cakupan manfaat program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas, karena pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023. Selain itu, bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” jelas Rizzky di Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2025).

Rizzky juga mengungkapkan, sebagai satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan sosial di Indonesia,
peserta JKN meliputi seluruh penduduk Indonesia, mulai dari bayi baru lahir hingga peserta yang sudah berusia lanjut.

Tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta JKN. Selain itu, juga tidak ada syarat medical check up bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN.

“Karena iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia, maka nominal iuran JKN pun relatif terjangkau
dan memperhatikan keekonomian masyarakat. Masyarakat juga perlu tahu, BPJS Kesehatan menganut 
prinsip gotong-royong. Artinya, iuran peserta JKN yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan 
kesehatan peserta yang sakit,” bebernya.

Dari sisi aksesibilitas, kata dia, saat ini BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh penjuru negeri dan siap melayani peserta JKN.

Masih kata Rizzky, karena program JKN memiliki prinsip portabilitas, maka pesertanya bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan.

Rizzky menuturkan, BPJS Kesehatan bukanlah kompetitor asuransi swasta, sebab sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan.

Kerja sama tersebut bersifat koordinasi manfaat untuk manfaat yang bersifat komplementer (pelengkap).

“Menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, sementara bagi masyarakat yang mampu dan
ingin mendapat manfaat non-medis lebih, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta. Asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Peluang kerja sama dengan pihak asuransi swasta dapat dilaksanakan BPJS Kesehatan, sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku,” tutupnya.




- -Layanan Virtual PLN Batam Layanan Virtual PLN Batam
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;