Bentrok Warga dengan Aparat di Pulau Rempang Pecah, Delapan Orang Dianggap Provokator Diamankan
Blokade Jalan Masuk dan Sweping Tolak Pemasangan Patok
KORANBATAM.COM 08 Sep 2023, 01:20:39 WIB
HUKUM DAN KRIMINAL
Bentrok Warga dengan Aparat di Pulau Rempang Pecah, Delapan Orang Dianggap Provokator Diamankan

Keterangan Gambar : Terduga pelaku kerusuhan yang melakukan pemblokiran jalan masuk personel keamanan dan sweping di Jembatan 4 Barelang dan Dapur 6, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (7/9/2023) malam. /Polresta Barelang


KORANBATAM.COM - Polresta Barelang mengamankan sedikitnya delapan orang yang dianggap melakukan pemblokiran jalan masuk personel keamanan dan sweping di Jembatan 4 Barelang dan Dapur 6, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Ribuan warga menolak pemasangan patok, karena akan menggusur pemukiman mereka yang bakal dijadikan pengembangan Kawasan Rempang sebagai The New Engine Indonesian's Economic Growth yang berkonsep Green and Sustainable City atau Eco-City.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, personel gabungan diturunkan untuk mengawal pengukuran tata batas kawasan hutan di Rempang mendapat perlawanan dari warga. Akibatnya, bentrokan antara aparat dan warga pun tak mampu dihindari.

“Saat ini kami mendirikan 2 pos di Jembatan 4, dan di rest area, termasuk tadi ada 8 tersangka yang diamankan karena melakukan perlawanan kepada petugas,” ujar Nugroho Kamis (7/9/2023) malam.

Adapun ke-8 terduga pelaku yang melawan petugas saat dilaksanakannya pembukaan pemblokiran jalan raya menuju Rempang-Galang itu masing-masing berinisial R, RM, J, F, A, B, MS, dan IS. Mereka kini sudah ditahan di Mapolresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Petugas juga mengamankan bom molotov, ketapel, parang dan batu. Terhadap 8 orang yang kami amankan ini disangkakan Pasal 212, 213, 214 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan 8 tahun penjara,” sebutnya.

Nugroho melanjutkan, personel yang terlibat dalam Tim Terpadu sebanyak sebanyak 1.010 orang, terdiri dari Polri, TNI, Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam.

“Saya tekankan, apabila ada menemukan orang yang melanggar hukum pemblokiran jalan, mengancam atau melawan petugas termasuk pelanggaran hukum, disitu negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan orang atau sekelompok seperti itu,” tegas Kapolresta Barelang.

Bantah Ada Korban Jiwa, Polisi dan BP Batam Ajak Masyarakat Jaga Situasi Kondusif

Keterangan gambar: Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto (tengah) didampingi Dandim 0316/Batam, Letkol Inf Galih Bramantyo (kanan) dan Wakapolresta Barelang, AKBP Syafrudin Semidang Sakti (kiri) di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (7/9/2023) malam. /Polresta Barelang

Kapolresta Barelang membantah kabar miring yang menyebutkan adanya korban jiwa pada peristiwa pengukuran Kawasan Rempang-Galang oleh personel keamanan gabungan.

“Terkait isu bayi meninggal dunia itu adalah HOAX. Kami sudah lakukan klarifikasi di rumah sakit Embung Fatimah, alhamdulillah bayi tersebut sehat walafiat, dan sudah dipulangkan ke rumahnya,” kata dia.

“Bahkan anggota kami juga mengevakuasi ibu-ibu juga anak sekolah, alhamdulillah adek-adek di sekolah semua selamat,” sambungnya.

Sebelum melaksanakan pembukaan pemblokiran jalan, terlebih dahulu dilaksanakan apel persiapan di Dataran Engku Putri Batam Center yang diikuti semua personel Tim Terpadu Kota Batam yang terlibat sesuai surat perintah.

Hal ini dilaksanakan dalam menindaklanjuti arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Namun, sosialisasi tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat, dengan melakukan pemblokiran jalan dan sweping di Jembatan 4 Barelang.

Sehingga Tim Terpadu Batam terpaksa melakukan pembubaran paksa dengan gas air mata kepada sekelompok masyarakat yang melakukan pemblokiran jalan dan swiping tersebut.

Sebelum melepaskan tembakan gas air mata, tim terpadu telah meminta masyarakat untuk tidak melakukan pemblokiran jalan dan sweping karena tindakan tersebut, merupakan pelanggaran hukum.

Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh warga. Bahkan sejumlah warga melakukan perlawanan dengan pelemparan batu dan botol kaca.

Tim terpadu terpaksa melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa. Pelepasan tembakan gas air mata itu hanya diarahkan ke kerumunan massa yang menghadang petugas.

Sejumlah ibu-ibu dan anak-anak yang berada pada barisan depan untuk menghadang tim terpadu, terkena gas air mata.

Saat ini, ibu-ibu dan anak-anak yang terkena gas air mata telah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Embung Fatimah dan Klinik Batalyon Infanteri (Yonif) 10 Marinir/Satria Bhumi Yudha (SBY) di Setokok.

Kondisi mereka hingga saat ini juga terus dipantau oleh tim kesehatan dari Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam.

Terpisah, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, untuk kegiatan di Rempang-Galang saat ini adalah untuk melakukan pengukuran kawasan hutan di Rempang.

Pihaknya terpaksa meminta bantuan kepada Tim Terpadu Batam karena adanya pemblokiran jalan dan sweping yang dilakukan oleh warga di Jembatan 4 dan Dapur 6.

“Sebelum melaksanakan kegiatan pengukuran ini, kita sudah melakukan berbagai tahapan sosialisasi oleh tim kecil yang masuk ke masyarakat maupun dari tim terpadu. Namun warga tetap melakukan pemblokiran jalan, sehingga terpaksa melibatkan tim terpadu untuk menjalankan proyek strategis nasional ini,” ujarnya.

 

(iam)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;