



- BP Batam Gelar Bimtek SPIP Terintegrasi, Dorong Wujudkan Good Governance
- Dihadiri Wisman, Batam Bersholawat Bersama Az Zahir Siap Digelar
- Brimob Polda Kepri Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih Serentak 3 Daerah Sambut HUT ke-80 RI
- Lanud Hang Nadim Menyapa, TNI AU dan Avsec Bandara Batam Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih ke Pengendara
- Sultan Singapura Kai Emilio Berbagi dan Bantu Fasilitasi Sejumlah Anak Panti di Batam
- Lestarikan Lingkungan, BP Batam dan PT TDK Electronics Indonesia Tanam 200 Pohon Bambu
- Kepala BP Batam Dukung Penuh Event Olahraga, Dorong Generasi Muda Berprestasi
- Warga Geram Sekumpulan Remaja Balap Liar di Batam Hampir Dihakimi Massa, Polisi Samapta Bertindak Cepat
- Minggu Kasih Polsek Bengkong, Ajak Jemaat Gereja Tingkatkan Siskamling
- Pameran dan Kontes Green Lagacy Resmi Dibuka, 224 Peserta Ikut Kompetisi
Bandar, Pemain dan Karyawan Chip Judi Online Higgs Domino di Bengkong Batam Kembali Ditangkap

Keterangan Gambar : RA sebagai bandar (atas), MFR selaku karyawan (tengah), dan DZ pemain, diamankan dugaan kasus judi online jenis Higgs Domino di Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (2/5/2023). /Polsek Bengkong
KORANBATAM.COM - Kios ponsel Danish di RT 003/RW 003 Bengkong Indah 2, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau mendadak ramai polisi berpakaian preman berkumpul.
Hari Selasa (2/4/2023) dinihari itu, ada 3 orang yang diangkut ke kantor polisi. Mereka terlibat kasus judi online jenis Higgs Domino. Memang, informasinya aktifitas jual-beli chip di kios Danish Ponsel itu sudah berlangsung lama.
Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyamaran alias under cover sebagai pemain yang membeli chip Higgs Domino seharga Rp65 ribu per 1 B di kios Danish Ponsel tadi.
Setelah diselidiki, Tim Operasional (Opsnal) yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, S.H., dan akhirnya mengerut.
“3 orang yang kita amankan di antaranya RA sebagai bandar (22 tahun), MFR (18 tahun) selaku karyawan, dan DZ (25 tahun) pemain,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra kepada media ini.
Rizqy mengatakan, dari tangan bandar, polisi mengamankan sejumlah ID Higgs Domino dan ID pemain berisikan chip, sekira pukul 00.15 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu-1 juta, dalam satu malam. Salah satu pelaku yang kita tangkap adalah bandar dan karyawan kios,” terangnya.
Menurutnya, selain sebagai kios, pemilik juga menjadi bandar dan menerima bongkaran para pemain jika menang. Selain itu, bandar juga menjual dan membeli chip. Saat ini, kata dia, pihaknya masih terus melakukan proses penyelidikan.
“Kita masih dalami kasus ini untuk perkembangan lebih lanjut. Informasi yang diterima, jual-beli chip Higgs Domino sudah berjalan selama 8 bulan,” sebutnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan tiga unit ponsel merek Vivo Y15S, Oppo A16, dan Realme 5 pro yang digunakan sebagai alat untuk membeli serta menjual chip.
Lalu polisi juga menyita uang bandar sebesar Rp 2.454.000 dan uang hasil penjualan chip Rp300 ribu.
Dari penangkapan itu, tiga orang dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e Juncto (Jo) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
(iam)

