



- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
BP Batam Kumpulkan Ratusan Importir

Keterangan Gambar : Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Purnomo Andiantono saat ditemui awak media usai menggelar pertemuan bersama ratusan perwakilan perusahaan importir di Ruang Balairungsari lantai 3, BP Batam. (Foto : ilham)
KORANBATAM.COM, Batam – Badan Pengusaha (BP) Batam, kumpulkan ratusan perwakilan dari perusahaan importir produk penunjang industri, sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada para importir karena belum bisa menentukan kuota induk untuk impor barang penunjang industri.
Hal ini dikarenakan ada berbagai macam penyebab, diantaranya angka pertumbuhan ekonomi atau angka realisasi kuota impor barang penunjang industri belum bisa didapatkan pada awal Januari 2020.
Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam Purnomo Andiantono, mengatakan akan terus berusaha meningkatkan lagi koordinasi lebih baik dengan Instansi-instansi terkait.
"Karena untuk perhitungan itu bukan di BP Batam, itu harus dengan instansi terkait," ujar Direktur Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam Purnomo Andiantono, saat ditemui KORANBATAM.COM usai menggelar pertemuan bersama ratusan perwakilan perusahaan importir di Ruang Balairungsari lantai 3, BP Batam, Kamis (16/01/2020), sekira pukul 11.20 wib.
Lanjut Andi, menjelaskan BP Batam telah meminta perusahaan importir untuk mengajukan kuota impor sejak bulan November 2019 lalu. Akan tetapi, tidak sampai 50 persen dari 800 perusahaan importir yang merespon permintaan BP Batam tersebut.
"Kami meminta partisipasinya karena belum maksimal, dari (Perusahaan) mungkin dikarenakan lagi sibuk dengan tutup buku, dan perhitungan pajak diakhir tahun. Jadi dari 800 Perusahaan yang kita minta kuota di tahun 2020, baru 200-an perusahaan yang merespon kami, dari 2.900 HS Code yang kita minta, baru 1.900-an yang masuk,” katanya.
Sementara itu menjadi mengganggu sehingga belum bisa menentukan kuota disebutkan Andi, karena diatur sesuai dengan Perka BP Batam No 11 Tahun 2019 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Bahwa pemberian ijin masuk barang impor harus berdasarkan kuota induk, sehingga saat ini BP Batam belum bisa memberikan ijin impor barang penunjang industri.
"Nah akibatnya, pengusaha-pengusaha yang importir sampai minggu ke-2 Januari ini, sudah ada 171 pemohon tidak dapat diproses. Untuk itu kami kumpulkan karena takut nanti akan menggangu perekonomian di Batam," terangnya.
Kemudian pimpinan BP Batam akan mengeluarkan kebijakan, dalam masa transisi penentuan kuota induk, akan ada yang namanya diskresi dari pimpinan.
"Diskresi itu adalah pemberian kuota tetap menggunakan sistem, tetapi pemberian ijinnya melalui sistem manual dan selektif, serta ada beberapa syarat nanti yang akan kita minta. Sehingga apabila dari verifikasi 1 dan 2 sudah, selanjutnya kita laporkan ke pimpinan, dari pimpinan menyatakan ok juga baru kita sampaikan perijinannya," jelas Andi.
"Kira-kira seperti itu hasil pertemuan hari ini, dan kami minta dari 171 pengusaha tadi agar melengkapi tiga persyaratan, yakni seperti Bill of Lading, Purchase Order dan Packing List. Untuk membuktikan bahwa memang barang itu sangat mendesak diperlukan di Batam pada saat ini," tutup Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Purnomo Andiantono. (ilham)


